PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - KPU Pelalawan menyatakan, bahwa rekapitulasi pleno ditingkat Kabupaten yang dimulai dari tanggal 19 sampai 20 April telah berakhir pada jam 13.30 WIB, dan seluruh PPK telah menyampaikan hasil rekapan.

"Pada rapat pleno itu, masing-masing kecamatan telah menyampaikan seluruh hasil rekapan seluruh partai politik,"terang Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin, usai acara pleno, Minggu (20/4/2014).

Saat disinggung komplain yang terjadi saat berlangsungnya pleno, Nasaruddin mengakui hal itu terjadi ada pada rapat pleno tingkat Kabupaten.

Dikatakanya, kebanyakan para saksi yang komplain dan lebih cenderung komplain itu pada permintaan klarifikasi.

"Tapi saat PPK menjawab komplain mereka, para saksi bisa menerimanya. Keseluruhan rapat pleno kita berjalan dengan lancar, tanpa adanya hambatan karena para saksi yang komplain langsung dijawab oleh Ketua PPK bersangkutan," tegasnya.

Ditanya soal sistematika perhitungan perolehan suara, Nasaruddin menjelaskan bahwa penentuannya berdasarkan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD.(rkn)