RENGAT, GORIAU.COM - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD ) Kabupaten Indragiri Hulu, yang digelar, Sabtu (29/12/2012) lalu dalam rangka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2014, diwarnai dengan penyampaian keberatan dari beberapa pengurus Parpol, termasuk diantaranya Partai Nasional Republik (Nasrep).

Pernyataan keberatan disampaikan pengurus Partai Nasrep ketika KPUD Inhu melalui pimpinan rapat Alfian Rahmad menyimpulkan hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, yang menyatakan bahwa partai Nasrep tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ada sembilan item keberatan yang disampaikan Partai Nasrep melalui pengurus partai Supianto, SE  MM sebagai  penerima mandat DPC Nasrep Kabupaten Inhu. Sembilan item itu yakni, mengenai keterbatasan informasi, komunikasi, waktu, geografis, sistematis, teknologi, managerial, finansial, budaya dan keterbatasan SDM,'' ungkap Sekretaris DPC Nasrep Inhu, Kusdianto usai mengikuti rapat pleno KPUD Inhu di Pematang Reba.

Dikatakannya, rapat terbuka yang juga dihadiri Panwaslu Inhu dan sejumlah pengurus dan anggota Parpol lainnya sempat terjadi keributan karena perbedaan pendapat tentang surat mandat DPC Nasrep yang diberikan kepada Supiyanto.

Bahkan penerima mandat dari DPC Nasrep itu sempat hampir dikeluarkan dari ruangan pleno oleh petugas keamanan, namun setelah perdebatan panjang yang dilalui dan setelah permintaan KPUD  Inhu dapat menunjukkan identitas sebagai pengurus partai tingkat Provinsi Riau barulah dapat diterima mengikuti pleno dan mempunyai hak menyampaikan keberatan.

“Dari keberatan itu, Partai Nasrep mengharap KUPD Inhu agar melakukan verifikasi ulang atau formulasi cara lain,” ujar Kusdianto. (aun)