BENGKALIS, GORIAU.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum 2014 di Mandau, Bengkalis, Riau diperkirakan akan kacau. Sinyal itu terasa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis memecah daerah pemilihan di Kecamatan Mandau menjadi dua yaitu daerah pemilihan (Dapil) Mandau 1 dan Mandau 2 yang tidak dibarengi dengan penambahan penyelenggara dan pengawas.

''Kami yakin Pemilu 2014 di Mandau akan kacau. Pemisahan daerah pemilihan yang tidak dibarengi dengan penambahan penyelenggara dan pengawas jelas akan mempersulit keadaan,'' ujar Wakil Sekretaris PKB Bengkalis, Riza Zuhelmi. Kamis (7/3/2013).

Dikatakan, seharusnya pemecahan dapil dibarengi dengan penambahan PPK dan Panwaslu, kemudian masalah pemekaran desa dan keluarahan menurut Peraturan KPU No 5 Tahun 2013 harus dihentikan sebelum Pemilu, tapi KPU ngotot memasukkan desa/keluarahan dan kecamatan yang baru dimekarkan tahun ini. Kondisi ini dikhawatirkan membuat validasi data KPU amburadul.

Riza juga melihat belum adanya kesiapan Pemkab Bengkalis untuk menyelesaikan urusan-urusan, baik bersifat administratif maupun politis dalam memekarkan desa/kelurahan menjelang pelaksanaan Pemilu, 9 April 2014 mendatang.

Riza berharap KPU Bengkalis memperhitungkan apakah nantinya mampu dilaksanakan Pemilu berdasarkan komposisi dapil yang diusulkan KPU Bengkalis ke KPU Pusat tersebut.

Persoalan lain, berkaitan dengan validasi jumlah pemilih terdaftar dan unsur pelaksanaan. Mulai dari tingkat KPPS, PPS dan PPK yang harus disiapkan dari sekarang, sehingga berdasarkan peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 tersebut, harus ditunda terlebih dahulu agar memperkecil peluang kegagalan pelaksanaan proses politik yang curang.

“Seperti masalah waktu. Kita di parpol tak diajak dari awal tapi hanya disuruh mengaminkan saja. Sehingga kami harus menyatakan keberatan akan proses ini,” jelasnya.

Sesuai jadwal, penetapan jumlah kursi berdasarkan DAK2 tanggal 10 Desember 2012 sampai 15 Januari 2013 untuk DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Dilanjutkan dengan penetapan dapil DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 7 Februari sampai 21 Februari 2013. Kemudian rapat koordinasi dengan parpol dan konsultasi publik 22 sampai 28 Februari 2013.

Selain sinkronisasi data, penataan dapil harus memperhatikan prinsip integritas wilayah, kesetaraan populasi, kohesivitas dan conterminous.

“Kami mengharapkan KPU Bengkalis untuk tidak main-main dalam menyelenggarakan setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum karena ini tonggak untuk menyelamatkan demokrasi kita. Pemilu yg berkualitas akan melahirkan pemimpin yang berkualitas begitu juga sebaliknya,” ungkapnya. (jfk)