PEKANBARU, GORIAU.COM - Gugatan Mambang Mit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terus bergulir. Dijadwalkan pagi ini (3/9/2013), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kembali menggelar persidangan, agendanya penyampaian kesimpulan.

Dari hasil persidangan semalam, masing-masing pihak terkait yakni penggugat, tergugat dan pihak interpensi hukum II sudah memberikan gambaran simpulan yang akan disampaikan pukul 10.00 Wib nanti.

Mambang Mit selaku penggugat melalui kuasa hukumnya menyimpulkan telah terjadi kecurangan dan kesalahan dalam pemberkasan syarat Calon Gubernur Riau, Achmad. Yakni adanya scanning tandatangan Mambang di surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat. Namun, KPU Riau masih saja meloloskan Achmad.

"Dari bukti-bukti yang sudah kami ajukan, dan tidak hadirnya saksi, membuktikan telah terjadi pelanggaran," ungkap Muskaldi Indra, selaku kuasa hukum Mambang.

Sementara itu, Aziun Asyari selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengatakan KPU Riau sudah melakukan tugasnya berdasarkan peraturan yang ada. "KPU Riau sudah melakukan tugasnya dengan baik, berdasarkan hukum," katanya.

"Kesimpulannya, KPU Riau sudah benar melakukan penetapan Calon Gubernur Riau, pasangan Achmad, sebab sudah memenuhi syarat," lanjutnya. Ia kembali menegaskan, perkara yang diajukan Mambang merupakan permasalahan internal Partai Demokrat Riau.

Disisi lain, Achmad melalui kuasa hukumnya Rahmad Zaini menyatakan tidak tahu menahu mengenai scanning tersebut. Ia menganalogikan dengan sebuah pesta pernikahan, dan posisi Achmad saat itu sebagai pengantin. "Untuk urusan nasi, kayu bakar dan lainnya, itu bukan urusan Pak Achmad, sepenuhnya tanggung jawab Demokrat," katanya.

Rahmad melanjutkan, jikapun memang telah dilakukan scanning dalam berkas tersebut, Mambang tidak bisa menggugurkan Achmad. Sebab, syaratnya hanya melanggar pasal 68 Peraturan KPU nomor 9 tahun 2012. "Karena, syarat mutlaknya ada pada pasal 67, itu yang subtansi," jelasnya.

"Pasal 68 tidak mampu menggugurkan pasal 67," tegas Rahmad.(san)