PEKANBARU, GORIAU.COM - Terhitung 1 September 2013, tepat pukul 00.00 Wib dini hari, seluruh sudut kota Pekanbaru harus bersih dari foto dan alat alat peraga calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Tidak hanya di jalan raya, alat peraga juga harus bersih dari komplek perumahan hingga pelosok kota. Demikian himbauan Panwaslu Kota Pekanbaru, Sabtu (31/8/2013).

Panwaslu juga menghimbau tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau 2013 diminta membuka atribut dan alat peraga kampanye masing-masing pada saat hari tenang, terhitung tanggal 1 hingga 3 September 2013.

Penyelenggara Pemilu mengharapkan partisipasi aktif pasangan calon, sebab sebagaimana yang diatur dalam keputusan KPU Riau tentang petunjuk teknis kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Riau, tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di TPS dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

''Untuk itu, kita minta kepada pasangan calon dan tim suksesnya agar membuka alat peraga kampanye masing-masing. Kepada pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP juga kita harapkan dan kita dorong agar dapat bekerjasama melakukan penertiban, terutama di jalur-jalur yang dilarang Pemko,'' ujar Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Candra melaliui Humas Panwaslu Bustami Ramzi didampingi komisioner lainnya Indra Dinata.

Untuk itu pihaknya juga akan memberikan instruksi kepada Panwascam dan PPL setiap kelurahan agar melakukan penertipan di wilayah kerja masing-masing, sehingga dipastikan pada tanggal 4 September mendatang tidak ada lagi alat peraga kampanye yang dipajang di pohon-pohon, sepanjang jalan utama di kecamatan dan kelurahan serta tempat lainnya meskipun posko pemenangan.

''Apalagi kalau itu di wilayah domisili TPS. Kita minta PPL-nya memastikan dicek dan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPPS, Pak RT dan Pak RW,'' sebut Bustami yang membidangi divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini.

Kepada media massa, cetak dan elektronik di Pekanbaru pihaknya juga mengharapkan agar tidak melakukan aktivitas pemberitaan yang berbau kampanye mulai tangggal 1 hingga tanggal 3 September tersebut, sehingga tidak ada kelima pasangan tersebut yang diuntungkan. (rls)