TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Sebanyak 25 orang staf yang bekerja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi, saat ini (14/8/2013) sedang berjibaku melipat surat suara. Mereka dibagi dalam tiga kelompok kerja.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan KPU Riau, tenggang waktu yang diberikan kepada KPU kabupaten kota untuk melipat surat suara selama 14 hari. Mengingat waktu yang masih panjang, KPU Kuansing tidak memakai jasa dari luar. Walaupun jumlah surat suara cukup besar, yakni sekitar 228.675 lembar.

"Tenaga staf kita masih cukup untuk mensortir dan melipat surat suara tersebut," ungkap Dedi Erianto, Komisioner KPU Kuansing yang membidangi logistik di Ruang Kerjanya kepada GoRiau.com.

Berbeda halnya dengan surat suara untuk Calon Legislatif, ukurannya yang luas memakan waktu yang lama dala melipat surat suara tersebut. Oleh sebab itu, KPU Kuansing memakai jasa dari luar. "Biasanya kita meminta bantuan kepada pihak tertentu yang bisa bekerjasama," terang Dedi.

"Sebetulnya, untuk Pilgubri ini dalam empat hari kedepan pelipatan surat suara selesai," katanya. Ia beranggapan, tak perlu waktu yang banyak untuk melipat surat suara.(san)