JAKARTA, GORIAU.COM - Malam ini, sekitar pukl 19.00 WIB, Jumat (30/8/2013), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP akan menggelar sidang ketiga atau terakhir perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau. Sidang akan digelar di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta.

Sidang ini merupakan yang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau bukti yang diajukan. Dalam persidangan sebelumnya, para Pengadu telah menyampaikan pokok-pokok pengaduannya.

Pengadu I, Wan Abu Bakar mempermasalahkan sikap tidak profesional Teradu dalam penomoran urutan berkas dukungan. Hal ini membuat banyaknya berkas dukungan yang batal pada verifikasi administrasi. Sehingga berakibat pada tidak lolosnya calon gubernur dari jalur independen itu.

Pihak Pengadu II, Asep Ruhiat menyampaikan bahwa surat pernyataan dukungan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Riau untuk pasangan Achmad-Masrul Kasmy menggunakan tanda tangan palsu.

Hal ini telah disampaikan kepada KPU Provinsi Riau, namun pencalonan Achmad-Masrul Kasmy tetap disahkan melalui surat keputusan No. 114/KPTS/KPU-Prov-04/VII/2013 tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018. Sementara pengadu terakhir Bambang H Rumnan, mempermasalahkan penetapan DCS Partai Demokrat yang menggunakan tanda tangan hasil scanning. Namun oleh pihak Teradu, penggunaan metode ini dinilai tidak melanggar administrasi maupun kode etik.

Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini. Ia akan didampingi oleh Saut H Sirait, Valina Singka, Ida Budhiarti dan Nelson Simanjutak.

Nur Hidayat Sardini, yang juga juru bicara sekaligus anggota DKPP mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media.

"Sidang ini terbuka, tapi setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan," ujarnya. ***