PEKANBARU, GORIAU.COM - Maimanah Umar, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kembali mencalonkan sebagai pejabat publik asal Riau itu ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan atau pelanggaran pidana Pemilihan Umum 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers, Rabu (16/4/2014) mengatakan, calon anggota DPD RI tersebut warga Pekanbaru.Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Maimanah Umar ke Polda Riau dengan sangkaan politik uang. Kasus tersebut berdasarkan laporan temuan yang disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau.Maimanah Umar sampai saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD dan diduga turut mengajak anaknya, Maryenik Yanda yang merupakan calon legislatif DPRD Riau untuk menjalankan politik uang.Koordinator Fitra Riau, Usman, mengatakan, Maimanah Umar kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPD RI dengan nomor urut 11.Sementara anaknya Maryenik Yanda merupakan caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Kampar dan Pekanbaru, nomor urut 3 dari Partai Golkar.Keduanya, kata dia, pada 28 Maret 2014 didapati tengah membagi-bagikan baju batik ke masyarakat yang berada di Kompleks Perumahan Anggrek, Blok G, Jalan Rambah Raya, Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. (fzr/ant)