RENGAT, GORIAU.COM - Gerak cepat langsung dilakukan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupten Indragiri Hulu (Inhu) pasca lolosnya partai pimpinan Sutiyoso itu sebagai peserta Pemilu 2014. Selain mempersiapkan seluruh administrasi, DPK juga langsung melakukan penjaringan bakal calon anggpta legislatif yang akan memperkuat PKPI di Inhu.

''Kita langsung membuka pendaftaran calon legislatif untuk Kabupaten Inhu. Silahkan ambil formulir di kantor PKPI Inhu,' ujar Ketua DPC PKPI Inhu Jalaludin Hayat seperti disampaikan Ketua PAC Kecamatan Rengat Barat Jefri Hadi kepada GoRiau.com, Saptu (23/3/2013) di Pamatang Reba.

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif terbuka untuk umum dan kepada siapa saja yang ingin berjuang untuk rakyat melalui PKPI. Nantinya dari calon yang lolos juga akan disesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) di Inhu.

"Saat pendaftaran, PKPI tidak memungut biaya apapun dan juga tidak menanggung biaya apapun, pendaftaran Caleg untuk Dapil I dan II kami masih terbuka untuk umum dan silahkan datang ke sekretariat PKPI dan atau Hubungi HP. 085271400078,'' tandasnya.

Lolos

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU. Dalam gugatan dengan nomer perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT tersebut, PTTUN menyatakan PKPI lolos jadi peserta pemilu 2014.

"Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI, dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Dr Santer Sitorus, di ruang sidang, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Sidang tersebut digelar di lantai dasar Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta.

PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014. (aun)