SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Setelah membuka kotak suara di 13 kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat kembali menginstruksikan KPU Siak untuk membuka seluruh kotak surat di 747 Tempat Pemunggutan Suara (TPS). Hal itu berdasarkan pengakuan Ketua KPU Siak, Agus Salim saat menjadi saksi pada sidang gugatan pasangan Prabowa-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana saat dibuka sampel 78 dokumen C1 (rekap hasil pemilihan tingkat TPS) ternyata ditemukan hampir seluruhnya terjadi kesalahan.

Terkait hal itu, saksi pasangan Prabowa-Hatta Kabupaten Siak, Aprizal, instruksi yang disampaikan KPU Pusat ke KPU Siak memberbukti apa yang menjadi dasar pengaduannya. Dimana, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Pilpres di Siak.

"Kita memang menemukan kejanggalan ini sejak awal. Apa yang terjadi saat ini, sebagai bukti atas gugatan kita. Ini sekaligus membuktikan kinerja KPU Siak buruk," ujar Aprizal, Rabu (13/8/14).

Dia berharap, kejanggalan ini menjadi pertimbangan bagi MK dalam penyelesaian sengketa Pilpres. "Kalau terbukti, bisa saja pemunggutan suara ulang di Siak," harapnya.

Saksi pasangan Jokowi-JK, Irvan Gunawan juga menilai, kesalahan dalam perekapan dokumen, merupakan bentuk buruknya kinerja petugas KPU Siak. "Semua anggota KPU Siak harus dievaluasi, karena kinerjanya buruk," kata Irvan.

Ketua Panwaslu Siak, Aries Susanto, mengatakan, untuk petugas di tingkat TPS, PPS, PPK memang sudah semestinya dievaluasi."Persoalan terkait lemahnya kinerja petugas tingkat TPS, PPS dan PPK, akibat kurang maksimalnya kegiatan bimtek dan pelatihan lainnya yang menjadi tanggung jawab KPU Siak," ujarnya.(nal)