JAKARTA, GORIAU.COM - Setelah menunggu begitu lama, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang hari ini, Senin (16/9/2013). Putusannya, DKPP menilai KPU Riau tidak melanggar kode etik sebagaimana diadukan Wan Abu Bakar dan Mambang Mit.

Sidang putusan yang digelar di DKPP tersebut hanya membacakan putusan majelis setelah mempelajari bukti-bukti yang ada berikut penjelasan saksi-saksi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Jimly Assidiqie dan dihadiri anggota seperti Valina Sungka Subekti, Saut H Sirait, Nelson S, Ida Budiarti dan Ana Herliana. Sedangkan pembacaan putusan disampaikan oleh anggota majelis, Valina.

''Setelah kami pelajari seluruh perkara, tidak ada pelanggaran kode etik seperti yang diadukan pengadu'' ujar Valina.

Seperti diketahui sebelumnya pasangan calon pasangan calon gubernur dari jalur independen Wan Abu Bakar - Isjoni mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Riau seperti tidak digunakannya tabel nama oleh KPU Inhu, hingga verifikasi dukungan suara. Untuk memperkuat aduannya pasangan WIN juga melampirkan salinan putusan PTUN yang dimenangkannya.

Penolakan aduan oleh DKPP juga terjadi pada aduan Mambang Mit tentang scanning tanda tangan oleh calon gubernur Achmad. (mad)