PEKANBARU, GORIAU.COM - Perbedaan penerjemahan aturan serta ketidaktepatan informasi mulai menjalar jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Riau. Yang paling gress adalah yang menyangkut calon independen seperti yang kini menyelimuti kubu Wan Abu Bakar - Isjoni serta calon independen Totok Hasibuan.

Namun KPU Riau segera membantah. Melalui divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Asmuni Hasmy, KPU membantah tudingan balon Gubernur Riau jalur independen Wan Abu Bakar yang mengatakan pihaknya pernah mengabarkan informasi jumlah dukungan jalur independen hanya 240 ribu.

Dipastikan Asmuni, tidak pernah sekalipun pihak KPU Riau memberikan informasi tersebut. Bahkan, Asmuni balik menuding, tim Wan Abu Bakar hanya memelintir aturan karena ketidakmampuannya mengumpulkan jumlah dukungan sesuai aturan saat KPU membuka jadwal penyerahan berkas dukungan tersebut.

Asmuni Hasmy menerangkan berdasarkan pasal 12 ayat 1 dan 2 peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2012, bahwa jumlah dukungan minimal untuk pasangan perseorangan gubernur dan wakil gubernur dijelaskan dalam empat variabel.

Provinsi dengan jumlah penduduk minimal 2 juta jiwa, maka jumlah dukungan 6 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 sampai 6 juta jiwa, paling rendah jumlah dukungan 5 persen. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, dukungan 4 persen. Provinsi yang jumlah penduduknya di atas 12 juta jiwa, maka jumlah dukungan minimal 3 persen.

''Berdasarkan itu, komposisi Riau terletak pada 4 persen dari jumlah penduduk yang mencapai 6.434.902 jiwa. Hasilnya, 257.397 dukungan. Itu sudah tak bergerak lagi,'' beber Asmuny, Rabu (3/4/2013),

Asmuni tidak mau pihaknya dikatakan menyebarkan informasi ''begalau''. Pasalnya, sejak awal KPU sudah mensosialisasikan kepada semua politisi, parpol dan masyarakat umum, baik menyurati maupun melalui media massa dan website KPU.

''Dari kita, informasi jelas sudah diumumkan di koran dan media lainnya. Hanya saja, kita selalu mendapatkan tudingan yang tidak sesuai faktanya. Kami juga terbuka, jika mereka (pihak Wan Abu Bakar) tidak tahu berbagai persoalan, silahkan tanyakan langsung kepada kami,'' tambahnya lagi.

Sedangkan terkait jadwal penyerahan dukungan suara, sebagaimana yang dipermasalahkan oleh balon gubri perseorangan lainnya, Totok Hasibuan juga dibantah Asmuni. Menurut Asmuni, KPU tidak pernah mengebiri hak calon, baik dalam pengaturan jadwal maupun lainnya.

Totok mengaku mendapatkan jadwal penyerahan berkas dukungan ke KPU sampai 29 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan KPU melaksanakan sejak 2-8 April ini. Menurut Asmuny, Totok juga kurang memahami maksud KPU bahwa tanggal 2-8 April ini dibuka pintu bagi yang ingin menyerahkan berkas dukungan calon independen. Setelah itu, tidak haram juga bagi calon independen masuk setelah tanggal tersebut sampai 29 hari jelang pendaftaran.

''Tidak benar itu. Saya tak paham, apa maksud semua ini. Pokoknya kita berjalan sebagaimana aturan,'' katanya.

Saat dikonfirmasi, Totok Hasibuan akan menggugat ke pengadilan terkait sosialisasi KPU dipandang merugikan pihaknya. Asmuni balik menantang pernyataan Totok tersebut, dengan mempersilahkan kalau ada pihak yang akan menggugat.

''Apa yang mereka gugat, silahkan saja. Kita sudah bekerja sesuai aturan yang ada,'' tutupnya. (li)