PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang gugatan pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni (WIN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kembali digelar, Rabu (19/6/2013). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat KPU Riau akhirnya ditunda sampai tanggal 24 Juni mendatang. Karena KPU Riau belum siap dengan jawabannya, sehingga mereka meminta toleransi waktu kepada hakim tunggal Adi Irawan.

Setelah sidang dibuka, hakim tunggal Adi Irawan menanyakan apakah saudara sudah siap memberikan jawaban. Lantas Asmuny Hasmi, komisoner KPU Riau menjawab belum siap.

"Kami belum siap memberikan jawabnnya yang mulia. Karena, pada saat ini KPU sedang sibuk dengan pekerjaannya. Saya juga baru pulang dari Jakarta melakukan verifikasi dan klarifikasi parpol," jawab Asmuny sembari meminta toleransi waktu kepada hakim.

Hakim tunggal Adi Irawan menjawab permintaan Asmuny Hasmi dengan mengatakan harusnya KPU Riau mempunyai waktu khusus untuk datang memenuhi panggilan pengadilan. Apalagi sidang dengan acara cepat. Selain itu, dikatakan hakim, melalui media tanggal 10 Juni lalu, ketua KPU Riau menyatakan sudah siap memberikan jawaban atas gugatan Wan Abu Bakar.

"Kami tahu agenda KPU sangat sibuk. Kalau tidak sempat harusnya dibagi, atau diserahkan ke kuasa hukum supaya punya waktu khusus untuk hadir di sini," kata hakim.

Asmuny menjawab, media tidak bisa dijadikan pedoman karena pemberitaan bisa saja dipelintir.

Dari pihak KPU Riau, selain Asmuny Hasmi, Heriyanti Hassan juga turut mendampinginya. Bahkan Heriyanti mengatakan pihaknya tidak tahu agenda sidang acara cepat. Sebab, dalam surat panggilan tidak dijelaskan secara lengkap.

Hakim tunggal Adi Irawan terlihat tersenyum mendengar alasan Heriyanti Hassan. Kemudian dijelaskan, format surat panggilan merupakan format sah yang disamakan dari Mahkamah Agung.

"Kalau saudara memberikan masukan nanti bisa disampaikan," jawab hakim yang diiringi gelak tawa hadirin yang mengikuti jalannya persidangan.

Kemudian, hakim memberikan waktu toleransi kepada KPU Riau dua hari setelah persidangan. Tawaran tersebut tidak disanggupi pihak KPU. Sehingga KPU meminta agar diberikan toleransi agak sepekan.

Hakim menilai permintaan KPU tersebut terlalu lama. Apalagi sidang dalam bentuk acara cepat.

"Sidang ini bukan hanya keperluan tergugat. Juga menyangkut kepentingan penggugat," ujar hakim.

KPU Riau tetap bersikeras meminta toleransi sepekan untuk mempersiapkan jawaban gugagatan Wan Abu Bakar. Alasannya masih seputar kesibukan agenda KPU, seperti verifikasi faktual balon DPD RI, persiapan DCT Bacaleg, klarifikasi faktual dan berbagai hal lainnya.

Akhirnya, hakim tunggal Adi Irawan menawarkan jalan tengah. KPU Riau diberikan waktu agar mempersiapkan jawaban hingga tanggal 24 Juni mendatang. Tawaran tersebut, mau tidak mau disanggupi pihak KPU.

"Baiklah yang mulia, kami akan mempersiapkan jawaban," ujar Asmuny.(kha)