PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyari merasa senang dan bahagia ketika Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dalam sidang siang tadi (10/9/2013). Pasalnya esepsi yang diajukan KPU Riau diterima.

"Alhamdulillah, untuk saat ini esepsi kita diterima majelis hakim," ungkap Aziun kepada GoRiau.com. Adapun yang menjadi esepsi KPU Riau yakni Mambang Mit tidak memiliki kepentingan hukum terhadap perkara tersebut. Sebab, ini menjadi permasalahan internal Partai Demokrat.

Menurutnya, KPU Riau sudah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dan sampai saat ini, tidak ada keberatan ataupun menarik dukungan terhadap pasangan Achmad-Masrul," jelasnya.

"Kami siap dan yakin 100 persen, dibawa kemanapun kasus ini, KPU Riau tetap menang," tegas Aziun dengan penuh optimis. Ia mengatakan, akan mengikuti persidangan selanjutnya, jika pihak Mambang mengajukan banding.

Rasa syukur juga keluar dari mulut Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli ketika mendengar kabar bahagia tersebut. Ia juga mengatakan, dari awal sudah benar dalam menjalankan tugas. "Intinya, kami punya sikaf siap menang dan siap kalah. Dan saat ini waktunya menang," katanya.

Edi Sabli juga tidak akan takut jika pihak Mambang melakukan upaya banding. Ia akan segera mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam perkara tersebut. "Tak masalah, mau diadukan ke tingkat yang lebih tinggi," katanya.

"Kami siap, walaupun ke MK sekalipun, atau KPU kembali di DKPP-kan, kami siap," tutup Edi Sabli.(san)