BENGKALIS, GORIAU.COM - Penduduk Kecamatan Mandau yang besar saat ini hanya diwakili 12 anggota di DPRD Bengkalis. Seharusnya Mandau dapat jatah lebih besar, tapi karena ada peraturan jumlah kursi yang terbesar adalah 12, maka Mandau secara umum dirugikan. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis menunda pengesahan daerah pemilihan sampai lahirnya Perda Pemekaran Kecamatan di Bengkalis.

''Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pemekaran Kecamatan oleh DPRD untuk pembagian daerah pemilihan Kecamatan Mandau pada Pemilu Legislatif 2014,'' ujar Ketua KPU Bengkalis, Iskandar, Rabu (31/10/2012).

Dia menyebutkan bahwa persoalan pembagian daerah pemilihan (Dapil) pada pemilu legislatif di Mandau tergantung pada dua faktor. Pertama, pengesahan Ranperda Pemekaran Kecamatan Mandau karena sesuai Undang-Undang Pemilu dan Parpol, kursi terbanyak di satu dapil hanya 12 kursi dengan jumlah penduduk 300 ribu jiwa. Sementara Mandau dengan jumlah penduduk cukup besar, tidak memungkinkan hanya 12 kursi di DPRD.

Faktor kedua, kata Iskandar, menunggu petunjuk tekhnis dari KPU Pusat apabila Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan tidak disahkan tahun ini. Sebab, KPU Bengkalis mulai awal tahun 2013 akan segera menyusun dapil, membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta pendaftaran calon legislatif (caleg).

''Di Undang-Undang Pemilu dan Parpol sudah diatur bahwa maksimal kuota kursi satu dapil adalah 12 kursi. Sementara untuk kecamatan Mandau kita sudah menghitung alokasi kursinya antara 18 sampai 19 kursi. Kalau kita paksakan jumlah kursi Mandau di atas 12 kursi, tentu bertentangan dengan Undang-Undang,'' ujarnya.

Sekiranya Ranperda Pemekaran Kecamatan tidak disahkan, KPUD Bengkalis berharap ada Juknis KPU Pusat yang mengatur tentang hal itu, yakni diperbolehkannya jatah kursi untuk Dapil Mandau lebih dari 12 kursi apabila Ranperda Pemekaran Kecamatan tidak disahkan sampai Desember tahun ini.

KPU Bengkalis setakat ini masih terus menjalankan tugas sesuai dengan juklak serta schedulle yang sudah ditetapkan KPU Pusat, yaitu melakukan proses verifikasi terhadap parpol yang lolos verifikasi secara nasional. Soal pembagian dapil direncanakan untuk Kabupaten Bengkalis terdiri dari lima atau enam dapil.

''Apabila Ranperda Pemekaran Kecamatan disahkan, kita akan bentuk enam dapil nantinya. Dapil Bengkalis dan Bantan, Dapil Rupat dan Rupat Utara, Dapil Bukit Batu, Siak kecil dan Bandar Laksamana (pemekaran dari Bukitbatu), Dapil Pinggir dan Talang Muandau (pemekaran Pinggir), Dapil Mandau dan Bathin Selopan (pemekaran Mandau),” ujar Iskandar. Apabila Ranperda belum disahkan hingga akhir tahun ini, KPU Bengkalis akan mengusulkan lima dapil. Sedangkan Dapil Bukit Batu dan Siak Kecil dan Dapil Pinggir walau belum dilakukan pemekaran, tidak menjadi masalah dengan kuota kursi karena masih di bawah 12 kursi.

Terpisah Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Hj Mira Roza, mengaku belum dapat memastikan kapan pengesahan ranperda tersebut. Bahkan Mira mengisyaratkan kemungkinan besar Ranperda Pemekaran Tiga Kecamatan tersebut bakal ditunda atau tidak akan terealisasi tahun ini.

''Soal dapil Mandau kita akui memang agak sedikit rumit karena jumlah penduduknya yang besar serta luas wilayah. Mengenai Ranperda Pemekaran Tiga Kecamatan, nampaknya tidak mungkin disahkan tahun ini. Untuk teknis Dapil Mandau, kita serahkan saja kepada KPU Bengkalis dan KPU Pusat,'' ucap Mira yang berasal dari Dapil Mandau. (jfk)