BENGKALIS, GORIAU.COM - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 dan Pemilu Legislatif 2014, Komisi Pemilihan Umum Bengkalis sudah mulai melakukan tahapan persiapan teknis penyelenggaran, termasuk menyongsong pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU Bengkalis, Iskandar dikonfirmasi, Kamis (14/2/2013), menyebutkan saat ini pihaknya sedang memulai persiapan teknis. Hal tersebut sejalan dengan keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tahapan Jadwal Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang akan dilakukan 9 April 2014 serentak di seluruh Indonesia. Selanjutnya Keputusan KPU Riau Nomor 20 Tahun 2013 meliputi tahapan Pilgubri di seluruh Riau, dimana pemungutan suara akan dilaksanakan 4 September 2013.

“Berdasarkan surat KPU Pusat dan KPU Riau tersebut, kita sudah melaksanakan koordinasi dengan kepala daerah dalam hal ini bupati Bengkalis. Usai berkoordinasi dengan Bupati, dilanjutkan dengan koordinasi di lintas sektoral bersama Pemkab Bengkalistentang fasilitasi suksesnya Pilgubri, Pemilu Legislatif dan Pilpres,” ujar Iskandar.

KPU Bengkalis rutin mengikuti rapat kerja dengan KPU Riau tentang persiapan pelaksanaan event politik lima tahunan yang segera bergulir. Setelah adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis dari KPU, langkah yang akan dilakukan adalah membentuk Badan Penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.

“Badan Penyelenggara Pemilu maupun Pilgubri yang segera kita bentuk adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Setempat (PPS) di desa dan kelurahan. PPK akan dibentuk di delapan kecamatan yang ada, sedangkan PPS akan dibentuk nantinya PPK di 102 desa dan kelurahan diseluruh kabupaten Bengkalis,” jelas Iskandar.

Persiapan tekhnis yang tak kalah urgennya sambung Iskandar adalah pemetaan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif di kabupaten Bengkalis. Hingga saat ini belum ada keputusan tentang sistem pembagian dapil, khususnya kecamatan Mandau yang terus menjadi sorotan karena jumlah penduduknya yang mencapai 300 ribu jiwa.

“Kemungkinan besar dapil Mandau akan dibagi dua, meliputi dapil yang dibagi melalui desa dan kelurahan serta pemetaan jumlah penduduk dan geografis. Tetapi semua itu diserahkan kepada KPU Pusat, tentang juklak dan juknis pembagian dapil,” tutupnya. (jfk)