PEKANBARU, GORIAU.COM - Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang menyatakan Mambang Mit selaku pihak penggugat tidak memiliki kepentingan hukum, Ia enggan untuk memberikan komentar.

Setelah sidang ditutup oleh Dewi Asimah selaku Ketua Majelis, Mambang bersalaman dengan pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Aziun Asyari. Begitu juga dengan Rahmad Zaini selaku pengacara Achmad-Masrul selaku interpensi hukum II, tak lupa Ia salami.

Dari pantauan GoRiau.com, Mambang melangkah meninggalkan PTUN Pekanbaru dengan senyuman khasnya. Namun, saat ditanya GoRiau.com mengenai tanggapannya, Mambang berkilah bahwa dirinya tidak paham hukum.

"Silahkan wawancara kuasa hukum saya, sebab saya bukan orang hukum," katanya sambil melangkah menuju mobil yang sudah parkir di depan pintu PTUN.

Ia diantar oleh Zulmizan menuju mobil dinas tersebut. Sebelum berangkat, terlihat Mambang dan Herman melakukan percakapan. Namun tidak jelas apa yang mereka bicarakan.(san)