PANGAKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Jelang pemilihan kepala daerah Gubernur Riau periode 2013-2018 dan Pemilihan Presiden 2014, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan tengah melakukan pemutakhiran data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan menyesuaikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pemutakhiran data dilakukan bersama dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP)," kata Ketua Pokja Pemutakhiran Data dan Rekapitulasi Penghitungan Suara KPUD Pelalawan, Nasaruddin SH, di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2013).

Menurutnya, untuk petugas PPDP yang ditunjuk oleh PPS, dimana satu TPS ditempatkan satu PPDP. "Jumlah TPS 637 dan kita jadwalkan pada Bulan Agustus sudah selesai," katanya.

Ditambahkannya, untuk syarat pemilih diantaranya yakni sudah berumur 17 tahun, sudah nikah walau belum cukup umur dan terakhir memiliki KTP. Jadi untuk Pilgubri nanti bila ada yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka bisa menunjukkan KTP.

"Hanya saja waktu pencoblosannya yang begitu singkat. Soalnya, kertas suara cuma dilebihkan per TPS 2,5 persen dari kerta suara yang disediakan," pungkasnya.(ilm)