PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru hari ini (2/9/2013) kembali menggelar persidangan kasus gugatan Mambang Mit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, PTUN Pekanbaru sudah mengagendakan untuk pemeriksaan saksi ini pada persidangan sebelumnya. Namun, saksi yang diajukan Mambang melalui pengacaranya, Mayandri Suzarman yakni Koko Iskandar selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD). Selain Koko, Mambang juga mengajukan Mustafa Kemal selaku Direktur Eksekutif DPD PD beserta wakilnya, yakni Bakri. Ketiga orang saksi tersebut tidak hadir.

Kabar yang diterima GoRiau.com, ketiga saksi tersebut belum mendapatkan persetujuan dari DPD PD. Untuk itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewi Asimah memanggil kembali saksi-saksi tersebut. Sebab, Ia menilai ketiganya sangat mengetahui kejadian perkara tersebut.

Jika tiga orang saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan kali ini, pihak Mambang Mit akan meminta majelis hakim untuk membuat keputusan. "Kita akan minta Majelis memutuskan, walaupun tanpa saksi, karena waktunya semakin mepet," ungkap Mayandri.

Hingga pemberitaan ini diterbitkan, belum ada satupun dari saksi yang datang. Padahal jadwal pemeriksaan saksi dimulai pukul 10.00 Wib. "Jika tak datang, kan ada pemanggilan paksa dari pengadilan," tutup Mayandri.(san)