BENGKALIS, GORIAU.COM - Bakal calon anggota legislatif di Bengkalis harus bersabar menunggu pengumuman daftar calon sementara (DCS), pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis hingga saat ini masih bekerja. KPU menjadwalkan selambat-lambatnya DCS akan diumumkan 17 Juni mendatang.

Ketua KPU Bengkalis, Iskandar mengungkapkan bahwa hingga saat ini perbaikan DCS masih dilakukan parpol bersama bakal calon legislatif yang telah memasukan berkas mereka ke KPU Bengkalis. Sebanyak 540 berkas dari 12 parpol terus dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Bengkalis sampai dengan awal bulan Juni mendatang.

''Kalau tidak ada halangan kita merencanakan akan mengumumkan DCS antara tanggal 12 sampai 17 Juni. Selambat-lambatnya tanggal 17 Juni DCS yang lolos verifikasi administrasi serta memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai DCS sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),'' papar Iskandar, Kamis (23/5/2013).

Disinggung mengenai masih banyaknya bakal caleg yang melakukan perbaikan persyaratan, diakui Iskandar mayoritas mereka yang berkansya tidak lengkap atau terjadi kesalahan sudah melakukan perbaikan. Kemudian para bacaleg tersebut juga sudah banyak yang menyerahkan berkas mereka ke KPU Bengkalis, baik perorangan maupun melalui pengurus parpol.

Saat ditanya apakah ada bacaleg yang kemungkinan gugur dalam proses verifikasi administrasi, ia mengaku belum dapat memastikan karena proses seleksi administrasi masih berjalan. Disebut Iskandar KPU hanya menjalankan proses serta tahapan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta petunjuk dari KPU Pusat.

Seperti dirilis sebelumnya ada empat item terkait surat pengunduran diri ini. Pertama adalah surat pengunduran diri yang bersangkutan dari parpol asal, kedua surat pengunduran diri sebagai anggota dean, ketiga surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri kepada DPRD, dan keempat surat keterangan atau rekomendasi dari DPRD bahwa pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota dewan sedang dalam proses.

''Keempat item ini belum sama sekali disampaikan oleh anggota DPRD yang pindah partai untuk kembali mencaleg dari partai lain. Termasuk beberapa kepala desa yang juga mencaleg, belum satupun yang menyampaikan berkas pengunduran diri mereka sebagai kades,'' ulas Iskandar. (jfk)