PEKANBARU, GORIAU.COM - Kisruh pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPD II Partai Golkar Indragiri Hulu ditengahi DPD I Partai Golkar Riau. Golkar memberi solusi agar DPD II Inhu mengirimkan daftar caleg ke KPU yang ditandatangani oleh Sekretaris Arif Ramli.

Ketua Harian DPD I Partai Golkar Riau, Ruspan Aman menjawab wartawan mengenai bakal dimentahkannya pengajuan Baceleg Golkar Inhu karena ditandatangani oleh Plt Sekretaris Sunardi Ibrahim mengatakan, persoalan itu tak perlu dibesar-besarkan karena bisa diperbaiki.

''Solusinya tentu kembali ke SK lama, dan penandatanganan daftar caleg yang akan diajukan harus ditandatangani oleh Sekretaris DPD II Golkar Inhu Arif Ramli. Saya rasa tak masalah, itu kan soal administrasi saja. Ya kembali sesuai dengan SK lama yang sudah ditandatangani DPD I Partai Golkar Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya 40 nama calon anggota legislatif yang diusung DPD II Partai Golkar Indragiri Hulu terancam dicoret karena tidak didukung legalitas yang cukup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu saat ini sedang rapat membahas legalitas daftar caleg yang diajukan Psrtai Golkar.

Duduk perkara, ketidak-absahan pengajuan caleg terletak pada prosedur administrasi dimana pengajuan Bacaleg ditandatangani oleh Plt Sekretaris DPD Golkar bukan oleh Sekretaris definitif. Sementara itu, sesuai aturan pengajuan Bacaleg harus ditandatangani sekretaris yang sah sesuai dengan SK penetapan yakni SK DPD I Partai Golkar.

Sebelumnya DPD I Partai Golkar sudah meng-SK-kan Arif Ramli sebagai Sekretaris DPD, namun tiba-tiba DPD II mengangkat Plt Sunardi Ibrahim yang kemudian juga menandatangani pengajuan Bacaleg. Karena pengajuan bacaleg tidak sesuai dengan SK DPD I Golkar itulah, besar kemungkin daftar caleg tidak akan diproses KPU jika tidak ada upaya Golkar untuk memperbaiki.

Anggota KPU Inhu, Hendri A Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2013) menyebutkan bahwa berkemungkinan Golkar harus melakukan perbaikan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku baik Undang-undang ataupun peraturan KPU terbaru No 13 tahun 2013.

Menurutnya, pendaftaran pada tanggal 22 Mei 2013 yang juga seharusnya dilakukan oleh ketua dan sekretaris yang sesuai dengan SK partai yang ada. jika sudah terpenuhi, yakni ditandatagani Yopi Arianto sebagai ketua umum dan Arif Ramli sebagai sekretaris maka tidak akan ada permasalahan.

Sayangnya, pernyataan Hendri ini berbeda dengan pernyataan ketua KPU Fauzi Muchtar sehari sebelumnya pada salah satu media masa, dimana ia mengatakan bahwa berkas pendaftaran dan berkas Bacaleg Golkar di tanda tangani Arif Ramli. (nti)