RENGAT, GORIAU.COM - Kesalahan yang dilakukan oleh DPD II Partai Golkar Indragiri Hulu dimana pengajuan bakal caleg ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Sekretaris belum harga mati. Golkar Inhu diberi batas waktu (deadline) hingga 22 Mei 2013 untuk memperbaiki. Jika tidak, maka 40 bacaleg Golkar Inhu akan digugurkan.

Anggota KPU Indragiri Hulu, Hendri A Saleh kepada wartawan, Minggu (5/5/2013) mengatakan Golkar hanya harus melakukan perbaikan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku baik Undang-undang ataupun peraturan KPU terbaru No 13 tahun 2013. ''Kita kasih waktu sampai 22 Mei, jika tidak, ya tak ada caleg,'' ujarnya.

Dikatakan, pendaftaran harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris yang sesuai dengan SK partai yang ada. Hendri mengatakan bahwa pada saat pendaftaran sesuai dengan aturan keharusan dilakukan oleh ketua dan sekretaris partai, sudah terpenuhi, karena memang saat itu, Yopi Arianto sebagai ketua umum dan Arif Ramli sebagai sekretaris juga hadir, sehingga tidak ada permasalahan.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor:13 Tahun 2013 disalah-satu pasalnya menyatakan bahwa Pendaftaran harus melampirkan SK dari masing-masing wilayah yang sudah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.Pasal 18 Ayat 2 menjelaskan SK DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Harus di Sahkan oleh Menteri Hukum dan Ham, SK Provinsi di Sahkan oleh DPP, sedangkan SK DPC (Dewan Pimpinan Cabang/Kabupaten) disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (Provinsi). Namun kenyataannya Berkas Pecalonan Bakal Calon Legislatif DPRD Inhu dari partai Golkar tanpa melampirkan SK tersebut, hal ini terjadi akibat adanya perubahan yang terjadi ditubuh kepengurusan DPD II Partai Golkar Inhu dimana Jabatan Sekretaris Umum berganti dari Arif Ramli kepada H. Sunardi Ibrahim. Terlebih lagi berkas bakal caleg yang disampaikan ke KPU Inhu tersebut, tidak ditanda tangani oleh sekretaris umum sesuai dengan SK yang dikeluarkan DPD I Golkar Riau, melainkan oleh plt sekretaris Sunardi Ibrahim, sementara sesuai SK sekretaris adalah Arif Ramli. (aun)