PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Riau sudah membuka pendaftaran calon legislatif selama dua hari sejak 10 April kemerin, tapi kenyataan kenyataannya sampai sekarang masih sepi. Belum ada partai yang mengantarkan pendaftaran.

''Kita buka mulai pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib, tapi tak ada yang mendaftarkan calon legislatif, padahal kita sudah buka selama dua hari,'' ujar Ketua KPU Pelalawan, Abdul Hamid, Rabu (10/4/2013).

Meski begitu, Abdul Hamid mengatakan bahwa pendaftaran masih panjang, dan KPU Pelalawan masih menerima pendaftaran hingga 22 April mendatang.

''Sampai saat ini belum ada yang mendaftar, biasanya last minute atau di waktu akhir pendaftaran, barulah ramai yang mendaftar," katanya.

Secara umum, sambungnya, syarat pendaftaran bacaleg harus melampirkan 19 berkas yang harus di serahkan ke KPUD. Diantaranya, surat pencalonan yang ditandatangani Ketua dan Sekjen, KTP, KTA Parpol, Ijazah terakhir serta keterangan terdaftar sebagai pemilih atau Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh KPU.

''Pendaftaran bacaleg di KPUD bukan dilakukan oleh bacaleg sendiri melainkan diwakili oleh partai, sistemnya kita menerima bacaleg melalui partai, jadi utusan partai yang membawa berkas berkas pendaftaran ke KPUD,'' ujarnya.

Selain membawa berkas pendaftaran bacaleg, lanjutnya, utusan partai juga harus melampirka persyaratan lain ke KPUD seperti, jumlah bacaleg per dapilnya serta persentase 30 persen keterwakilan perempuan. Untuk keterwakilan perempuan, adanya penetapan sekurang-kurangnya satu orang perempuan dalam tiga urutan caleg per dapilnya.

"Maksudnya, urutannya dalam satu sampai tiga harus ada nama bacaleg perempuan begitu juga seterusnya, dengan kata lain susunan bacaleg tidak boleh bacaleg perempuan di urutan buncit semuanya, jika tidak memenuhi itu maka pendaftaran dapil itu dibatalkan," katanya.

Ketika disinggung mekanisme pendaftaran bagi anggota dewan yang mendaftar sebagai bacaleg dari partai lain, Hamid menjelaskan bahwa anggota dewan tersebut harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai lama, sekaligus surat pengunduran diri dari keanggotaanya di DPRD.

"Surat pemberhentian atau pengunduran diri dari partai ditandatangani ketua partai, sedangkan surat keterangan pengunduran diri dari dewan di tandangani pimpinan dewan yang menerangkan bahwa surat pengunduran diri itu tengah di proses," ujarnya.

Saat ditanya, apakah setelah mendaftar dari partai lain, apakah anggota dewan tersebut harus segera mundur dari anggota dewan, ditegaskan Hamid bahwa itu bukan menjadi ranah kewenangan KPU, pihaknya hanya memproses berkas berkas yang secara administrasi dinyatakan mundur.

"Jika mereka sudah melayangkan surat pengunduran diri, itu menjadi kebijakan intern partai dan dewan, apakah mau segera di PAW atau tidak," katanya.

Ditambahkannya, untuk jumlah kursi anggota pada DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2014-2019, berjumlah 35 kursi, bertambah lima kursi dari periode sekarang yang hanya 30 kursi. Untuk dapil satu yang terdiri dari Kecamatan Bandar Seikijang, Langgam dan Langgam tersedia 12 kursi, sedangkan untuk dapil dua, Kecamatan Pelalawan, Teluk Meranti dan Kuala Kampar, Bunut dan Bandar Petalangan tersedia sembilan kursi.

"Dapil tiga, Kecamatan Pangkalan Kerumutan dan Ukui dengan enam kursi dan terakhir dapil empat, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung dengan delapan kursi, jadi totalnya 35 kursi," tutupnya. (ilm)