JAKARTA, GORIAU.COM - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) membeberkan berbagai dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang ajudifikasi gugatan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada sidang DKPP hari ini.

Salah satu dugaan pelanggaran yang dibeberkan PPRN ialah, sidang ajudifikasi aduan PPRN terhadap KPU hanya digelar oleh seorang anggota Bawaslu. Namun saat putusan, diputus oleh seluruh jajaran Bawaslu. Bahkan putusan dibacakan Ketua Bawaslu yang tidak mengikuti persidangan tersebut.

Seorang kader PPRN dari Riau, mengungkapkan kekecewaaannya di hadapan mejelis DKPP. Ia mengaku kecewa dengan Bawaslu dan KPU lantaran dianggap telah mendiskualifikasi partainya karena dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan.

''Saya sangat kecewa kepada Bawaslu dan KPU. Terlebih itu pelanggaran etik atau tidak, karena Ketua KPUD suruh kumpulkan 70 orang, tapi dia tidak datang. Setelah kami telepon, hingga batas waktu, mereka tidak datang, sehingga kami protes dalam pleno. Mereka janji akan dicatat dan ditindaklanjuti. Jadi percuma saja usaha kami ini, padahal membuat partai ini tidak mudah, boleh panggil ketua KPU Riau," kata dia di Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Hal senada disampaikan kader PPRN dari Jawa Tengah. Pada kesempatan itu, dirinya bersama sejumlah saksi telah mengantongi keterangan dari pihak RT hingga lurah setempat, bahwa mereka adalah kader dan saksi dari PPRN yang tidak pernah didatangi KPU.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua DKPP Jimly Assiddiqie mengaku telah memanggil komisioner KPU. Akan tetapi, karena mereka berada di sejumlah daerah, maka tidak bisa hadir di persidangan.

"Kami sudah panggil KPU, tapi sekarang empat orang di daerah, karena ada tes kelayakan dan kepatutan. Yang ada hanya ketua dan dia pun sedang di Bogor. Tapi KPU akan sampaikan jawaban tertulis," kata Jimly.

Jimly kemudian berjanji akan memutus semua aduan tersebut sepanjang aduan tersebut menyangkut pelanggaran etik. Ia pun juga menyayangkan ketidaklulusan PPRN hanya soal anggota yang tidak memenuhi syarat.

"PPRN ini sudah mempunyai struktur, tapi tidak lulusnya hanya soal anggota. Kami akan musyawarahkan. Sidang ditunda pekan depan," tandas mantan Ketua MK itu. (oz)