PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah pengurus harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau mengajukan mosi tak percaya kepada Ketua dan Sekretaris DPW PAN Provinsi Riau, H. Herliyan Saleh dan H. Herman Gazali karena dinilai telah sewenang-wenang dalam menjalankan partai tanpa memperhatikan prinsip kolektoif dan kolegial.

Adanya mosi tak percaya itu disampaikan sejumlah pengurus harian DPW PAN Riau dalam jumpa pers di Kantor DPW PAN Riau, Jl Arifin Achmad, Pekanbaru, Minggu (23/11/2014).

Hadir diantaranya Wakil Ketua DPW PAN Riau Tengku Zulmizan F. Assagaf, Ismed Bakri, Harry Rau, Fendri Jaswir, Wakil Sekretaris Martius Busti, Yuswar Azial, Hendrizal Roeslan, serta Wakil Bendahara Jaruki Effendi, Yonsurdi Umar dan Effendy.

Menurut Zulmizan, selama kepemimpinan Herliyan dan Herman Gazali, partai kurang berjalan lancar. Sikap Sekretaris DPW PAN Riau yang tidak akomodatif dan cenderung ''one man show'', tidak terbuka dan cenderung memakai manajemen perusahaan, membuat roda organisasi dan konsolidasi partai terhambat. Sehingga pada 12 September 2012, Herman sudah dimosi tak percaya oleh 23 pengurus harian.

Namun karena mau Pilgub dan Pemilu, Ketua DPW PAN Riau tidak mau memberhentikannya. Maka diangkatkan Sekretaris Eksekutif untuk memperlancar roda organisasi. Tapi dalam perjalanannya, kata Zulmizan, sektif tidak terlalu membantu, dan Sekretaris DPW PAN Riau kembali memainkan peran dominannya.

Belakangan, rapat-rapat harian tidak pernah dijalankan lagi. Diperkirakan sudah 7 (tujuh) bulan tidak ada rapat, sejak Pileg 2014 lalu. Sehingga tidak ada evaluasi dari Pilgub, Pileg, bahkan Pilpres. ''Putusan-putusan partai hanya diambil oleh ketua, sekretaris dan satu atau dua pengurus lainnya,'' katanya.

Akibatnya, banyak keputusan strategis diambil tanpa melalui rapat harian sesuai dengan AD/ART PAN. Misalnya, menentukan pimpinan DPRD kabupaten/kota dari PAN dan pimpinan Fraksi DPRD Riau. Langkah ini telah menimbulkan gejolak di tengah-tengah kader PAN dan pengurus PAN karena putusan yang diambil tidak sesuai dengan peraturan partai.

Perbuatan Ketua dan Sekretaris DPW PAN Riau itu telah melanggar Pasal 16 AD dan Pasal ART PAN tentang Struktur Kepengurusan, Pasal 19 AD dan Pasal 15 ART PAN tentang Kewenangan Dewan Pimpinan, Pasal 25 AD dan Pasal 62 ART tentang Fraksi, Pasal 28 AD tentang Penempatan Kader di Lembaga Legislatif dan Pasal 33 ART tentang Rapat Pleno dan Pasal 34 ART PAN tentang Rapat Harian.

Menurut Martius, surat mosi tak percaya tertanggal 8 November 2014 itu ditanda-tangani oleh 25 orang pengurus harian, terdiri dari 8 wakil ketua, 10 wakil sekretaris dan 7 wakil bendahara. Surat mosi tak percaya ini sudah diserahkan langsung ke Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa, pengurus DPP PAN, Ketua MPP DPP PAN H.M. Amien Rais, Ketua MPP DPW PAN Riau Djuharman Arifin, ketua-ketua DPD PAN se Riau dan yang bersangkutan.

Dalam suratnya, pengurus DPW PAN Riau mengharapkan Ketua Umum PAN mencermati mosi tak percaya ini dan mencarikan solusi dengan mengambil alih kepemimpinan di DPW PAN Riau demi kesinambungan dan kemajuan PAN di Riau di masa mendatang. ''Kami harapkan Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Riau dari Jakarta,'' kata Martius. ***