JAKARTA, GORIAU.COM - Kisruh di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terus berlanjut. Belum selesai gugatan yang dilakukan calon independen untuk Pemilihan Gubernur Riau, Wan Abu Bakar pada Pilgubri 2013 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, kini gugatan berbeda dilakukan oleh caleg Partai Demokrat terhadap KPU Riau.

Hari ini, Senin (19/8/2013), masyarakat yang keberatan dengan scanning tanda tangan ketua dan sekretaris Partai Demokrat Riau pada form BB1-11 berkas pencalegan 12 nama dalam DCS Partai Demokrat Riau, Muhammad Nazif, Rudi Hendri dan Zulham Effendi akhirnya melakukan pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh komisioner KPU Provinsi Riau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Sebelum ke DKPP, masyarakat sudah melaporkan tentang masalah DCS Partai Demokrat tersebut ke Bawaslu Provinsi Riau. Namun KPUD Provinsi Riau tidak menghadiri forum klarifikasi yang diadakan Bawaslu pada tanggal 5 Agustus 2013 yang lalu.Forum klarifikasi hanya dihadiri oleh DPD Partai Demokrat Riau, yg diwakili oleh koordinator Divisi Hukum, Rahmat Zaini, SH. Ketika itu Rahmat Zaini, SH menyampaikan bahwa DPD Demokrat Riau sependapat bahwa 12 nama dalam DCS tersebut cacat hukum.

Kuasa Hukum masyarakat pengadu Bambang H. Rumnan SH, menyampaikan bahwa DKPP memandang layak pengaduan tersebut untuk disidangkan. Sidang DKPP tentang dugaan pelanggaran kode etik para komisioner yang tidak merespon DCS Partai Demokrat Riau tersebut akan digelar pada hari Selasa,tanggal 20 Agustus 2013 pukul 13.30 WIB di Sekretariat DKPP Jl.MH.Thamrin Jakarta.

Dan dikabarkan, seharusnya besok seluruh komisioner KPU Riau hadir karena semuanya dipanggil DKPP untuk sidang ini. ***