BENGKALIS, GORIAU.COM - Meski sempat dipertanyakan karena ketidaksiapan aparat penyelenggara, namun akhirnya KPU Pusat menyetujui pemecahan daerah pemilihan (dapil) Mandau menjadi dua pada Pemilu Legislatif 2014.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Pusat Nomor : 96/Kpts/KPU/Tahun 2013 menetapkan Dapil menjadi dua yaitu; Dapil Mandau A 12 kursi dan Dapil Mandau B 7 kursi.

Keluarnya keputusan tersebut dibenarkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bengkalis Defitri Akbar, Selasa (12/3/2013).

Berdasarkan surat keputusan tertanggal 9 Maret 2013 itu, KPU Pusat juga memutuskan untuk Kabupaten Bengkalis terdiri 6 Dapil. Masing-masing Dapil Bengkalis 1 meliputi Bengkalis-Bantan 10 kursi, Dapil Bengkalis 2 Bukitbatu-Siakkecil 5 kursi, Dapil Bengkalis 3 Pinggir sebanyak 7 kursi. Dapil Bengkalis 4 Mandau A sebanyak 12 kursi, Dapil Bengkalis 4 Mandau B sebanyak 7 kursi dan Dapil Bengkalis 6 terdiri dari Rupat-Rupat Utara sebanyak 4 kursi dengan total kursi sebanyak 45 kursi.

''Keputusan KPU Pusat ini baru kita terima kemarin. Sekarang kita tinggal melaksakannya,'' ujar pria yang akrab disapa Dedek ini.

Ia juga mengingatkan, untuk tahapan pemeriksaan kejiwaan Bakal Calon Legislatif (Caleg), untuk Kabupaten Bengkalis dijadwalkan 13-14 Maret 2013 di RSJ Tampan, Pekanbaru. (jfk)