BANGKINANG, GORIAU.COM - Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar yang dijabat Drs H Syafrizal Rahim MSi digoyang usai Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD II Partai Golkar Kabupaen Kampar, yang dilaksanakan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hasil Musdalub yang digelar di Jakarta tersebut, dengan terpilihnya Ahmad Fikri SAg secara aklamasi berdampak pada kursi empuk ketua DPRD Kabupaten Kampar.

Pada Minggu (4/11/2012) siang menjelang sore, ruang aula rapat, lantai II, Kantor DPD II Partai Golkar Kabupaten Kampar, Jalan A Yani, di Bangkinang, dengan agenda rapat pleno diperluas membahas tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan ketua DPRD Kabupaten Kampar.

Bunyana salah seorang peserta rapat pleno tersebut, Ahad sore usai rapat di Bangkinang mengungkapkan bahwa jabatan ketua DPRD Kabupaten Kampar yang dijabat Drs H Syafrizal Rahim MSi diputuskan untuk diganti sesuai dengan hasil rapat tadi.

"Syafrizal resmi terdepak. Golkar Kampar resmi putuskan PAW jabatan Ketua DPRD Kampar," ujarnya.

Kata pria yang dikenal vokal ini, rapat pleno DPD II Golkar Kampar, bertempat di Aula DPD II Golkar Kampar resmi mengetuk palu PAW jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kampar.

Dengan demikian, keputusan diambil ketika rapat dipimpin oleh Sekretaris DPD II Golkar Kampar, pada hari Ahad, tanggal 04 November 2012, sekitar pukul 15:00 WIB.

Ditegaskan Bunyana, pada prinsipnya selaku kader yang juga  pengurus Golkar Kampar, dirinya tunduk dan patuh terhadap apa yang diputuskan partai.

"Keputusan menganti Syafrizal adalah hal yang bijak dilakukan oleh Golkar Kampar dibawah pimpinan Ketua Golkar Kampar Ahmad Fikri dan Eka Sumahamid selaku Sekretaris," tegasnya.

Ketika ditanya apa alasannya ia mengatakan setuju dengan PAW jabatan Ketua DPRD Kampar, ia mengjawab, jabatan Ahmad Fikri selaku Ketua DPD II Golkar Kampar, layak untuk duduk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kampar.

"Ahmad Fikri selaku Ketua DPD II Golkar Kampar, layak diamanahkan untuk jabatan Ketua DPRD Kampar," tuturnya dengan penuh semangat. (rif)