SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jika tak ada aral melintang, Rabu (8/5/2013) besok, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak akan menyerahkan berita acara hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) kepada semua partai politik. Penyerahan berita acara akan berlangsung di Kantor KPU Siak.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Siak Drs H Sariman, Selasa (7/5/2013) di kantor KPU Siak mengatakan pada penyerahan berita acara nanti, KPU akan menjelaskan pada semua partai, jika ada kekurangan administrasi pada calon maka akan diberi kesempatan untuk diperbaiki, atau jika ada syarat yang tidak memenuhi keriteria maka akan dijelaskan dimana kekurangannya.

Sariman mengatakan apabila data yang diberikan ke KPU tidak benar, lalu ada komplain dari masyarakat dan terbukti berbohong maka resiko ditanggung sendiri dan pihaknya sebatas mencoret nama yang bersangkutan untuk tidak diperbolehkan mengikuti proses selanjutnya.

Dalam hal itu Sariman, mengaku pihaknya telah mengundang semua pimpinan partai agar menghadirkan Ketua atau Sekretaris dan bisa diwakilkan pada penghubung parpol atau yang diberi mandat dalam kepengurusan partai masing-masing untuk menerima Berita Acara Hasil Verifikasi dan penjelasan tentang perbaikan syarat bacaleg yang akan mengikuti.

''Sesudah berita acara verifikasi diterima oleh pengurus partai atau pemilik mandat, pihak pengurus partai dapat menentukan siapa saja yang mau diganti atau ditukar nomor urutnya dan itu kewenangannya,'' ujar Sariman. (sks)