BENGKALIS, GORIAU.COM - Untuk mematangkan tahapan persiapan Pemilu Legislatif 2014, Komisi Pemilihan Umum Bengkalis akan melaksanakan konsultasi publik tahap 2. Acara direncanakan digelar, Selasa (5/3/2013). Acara akan diikuti seluruh partai politik peserta pemilu.

“Besok kita akan mengundang seluruh parpol peserta pemilu tahun 2014 untuk mengikuti konsultasi publik terkait penyelenggaraan pemilu legislatif tahun depan. Konsultasi ini sebagai langkah persiapan KPU dan parpol menyongsong tahapan pemilu,” ujar Iskandar, Ketua KPU Bengkalis, Senin (4/3/2013).

Acara konsultasi publik yang akan diikuti parpol juga upaya menyatukan persepsi tentang tata cara pembagian daerah pemilihan Kabupaten Bengkalis. Kegiatan konsultasi itu sendiri akan dilaksanakan di Kantor KPU Bengkalis selama sehari penuh, dimana setiap parpol diminta mengirim utusan sebanyak 2 orang per-parpol.

Lebih jauh Iskandar memaparkan bahwa dalam konsultasi publik tersebut akan dibahas mengenai beberapa hal urgen dengan pengurus parpol. Diantaranya adalah tata cara pengajuan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) mulai dari daftar calon sementara (DCS) hingga daftar calon tetap (DCT) nantinya. Kemudian juga ditindaklanjuti tentang tata cara tekhnis pembagian dapil beserta jumlah kursi per-dapil.

“DPRD Bengkalis periode 2014-2019, total jumlah kursi wakil rakyat di Negeri Junjungan ini akan dikembalikan lagi menjadi 45 kursi, setelah sempat terjadi pengurangan 5 kursi pasca rasionalisasi pemekaran kabupaten kepulauan Meranti. Ke 45 kursi itu nantinya akan dibagi menurut dapil, dimana sampai sekarang kita sudah usulkan ke KPU Pusat jumlah dapil diseluruh Bengkalis adalah 6 dapil,” tukas Iskandar.

Untuk dapil hampir memasuki finalisasi, tinggal menunggu Surat Keputusan KPU Pusat berikut petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis). Penambahan dapil dilakukan khususnya untuk kecamatan Mandau, yang akan dibagi menjadi dua dapil sesuai dengan jumlah penduduk serta luas wilayah.

“Melalui konsultasi publik ini diharapkan parpol dapat mendapatkan gambaran tekhnis tentang juklak dan juknis pelaksanaan pemilu legislatif berikut tahapan-tahapannya. Hal ini untuk memudahkan parpol dalam menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut,” tutup Iskandar. (jfk)