PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menghimbau kepada kepala daerah, khususnya Bupati Kampar untuk tidak mempersulit dan berlaku diskriminasi terhadap kepala desa yang ingin maju menjadi Calon Legislatif di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Riau dari Devisi SDM dan Organisasi Rusidi Rusdan, Senin (13/5/2013), terkait adanya laporan salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang merasa dipersulit dan diperlakukan diskriminatif oleh Bupati Kampar untuk maju di Pileg.

''Kita baru saja menerima keluhan dari salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang merasa dipersulit dan perlakuakn diskriminatif. Dia menuding, bupati serta camat tidak memberikan rekomendasi pemberhentian sebagai Kades yang menjadi persyaratan untuk maju di Pileg,'' ujar Rusidi Rusdan sambil menyebutkan bahwa Kepala Desa tersebut enggan namanya disampaikan ke media massa.

Rusidi Rusdan menyatakan, sebaga kepala daerah, bupati hendaknya memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga yang ingin maju di Pemilu termasuk juga Kepala Desa. Jika kepala desa mengajukan pengunduran diri untuk berpolitik dan ikut Pemilu, hal itu tak bisa dihalang-halangi.

''Apa pun partai dan latar belakang yang bersangkutan, dia berhak diperlakukan secara adil tanpa diskriminatif,'' ujar mantan Panwaslu Kampar ini.

Ketika ditanya apa tindakan Bawaslu Riau terhadap keluhan salah seorang Kepala Desa tersebut, Rusidi Rusdan menyatakan, setakad ini Bawaslu hanya menyampaikan himbauan. Soal rekomendasi pemberhentian salah seorang kepala desa, kata Rusidi Rusdan adalah sepenuhnya adalah kewenangan bupati dan camat.

''Itu belum ranah kita. Lain halnya jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Caleg peserta Pemilu,'' ujar Rusidi lagi. (rls)