PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Pelalawan periode untuk 2009-2014, sudah bisa ajukan pencairan dana bantuan parpol ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan.

"Bantuan parpol tahun 2014 sudah bisa dicairkan, terhitung untuk bulan Januari sampai Agustus 2014, atau berakhirnya periode 2009-2014," terang Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Pelalawan, Abdul Karim, Selasa (28/10/2014).

Dikatakannya, tim verifikasi sudah melakukan rapat dan memutuskannya, dimana parpol yang memiliki kursi di DPRD Pelalawan periode 2009 - 2014, sudah bisa mengajukan pencairan bantuan parpol tahun 2014.

"Untuk tahun 2014 ini, bantuan parpol diberikan Pemkab Pelalawan sebanyak dua kali," katanya.

Disebutkan Karim, untuk periode pertama mulai dari bulan Januari sampai Agustus, sedangkan untuk periode kedua pada periode yang baru, terhitung September sampai Desember 2014.

"Sedangkan untuk periode 2014 - 2019, pencairannya baru akan bisa dilakukan pada November atau Desember nanti," sebutnya.

Sambung Karim, untuk besaran dana yang diterima oleh parpol, tidak berdasarkan perolehan kursi DPRD, namun perolehan suara secara keseleruhan.

"Tidak tertutup kemungkinan, parpol yang hanya mendapat 2 kursi lebih besar mendapat dana bantuan dibanding parpol mendapat 3 kursi. Karena yang dihitung adalah perolehan suara partai secara keselurahan," tandasnya.(***)