PEKANBARU, GORIAU.COM - Menanggapi tuntutan Mambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, KPU Riau melalui kuasa hukumnya menilai Mambang Mit tidak memiliki kapasitas untuk menuntut dibatalkannya Achmad-Masrul sebagai salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2013-2018.

Sebab, saat ini Mambang bukanlah bagian dari Partai Politik yang mengusung Achmad-Masrul sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018. "Dia kan menuntut atas nama pribadi, itu tidak bisa," ungkap Aziun Azhari kepda GoRiau.com, Senin (26/8/2013).

"Kecuali yang menuntut hal tersebut atas nama Partai Demokrat dan Partai Bintang Reformasi," lanjut Aziun.

Kenyataannya, hingga saat ini, belum ada satu pernyataan yang mengatakan kedua partai tersebut untuk menarik dukungan, menganulir Achmad-Masrul atau mengalihkan dukungan ke pasangan lainnya.

"Jadi, Pak Mambang tidak mempunyai kepentingan dalam objek sengketa," kata Aziun. Menurut Aziun, orang yang bisa menggugurkan Achmad-Masrul hanyalah orang yang memiliki kepentingan hukum. Seperti partai pendukung, bukan atas dasar pribadi.

Jika yang dipermasalahkan mengenai scanning tanda tangan, menurut Aziun itu urusan internal Partai Demokrat dan untuk kebenarannya diserahkan sepenuhnya kepada Polri. "KPU juga tidak ada kapasitas," katanya.

"Sebab, sebelum pasangan ini ditetapkan dengan sangat jelas Mambang menandatangani syarat Achmad-Masrul di depan orang banyak," lanjut Aziun. Selain itu, KPU Riau juga telag melaksanakan verifikasi sampai ke tingkat Majelis Tinggi Partai Demokrat dan PBR.

Selain itu, Aziun juga menilai tuntutan yang dilayangkan oleh Mambang Mit tidak jelas. Sebab, tudingan Mambang mengenai KPU Riau melanggar kode etik tidak dijelaskan secara detail. "Jadi, kode etik yang mana kami langgar?," tanya Aziun.

"Kecuali KPU Riau menerima uang, itu baru namanya melanggar kode etik," tutup Aziun.(san)