PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru merasa kesal dengan tak kunjung datangnya calon Gubernur Riau 2013 H Achmad terkait surat pemanggilan klarifikasi yang sudha dilayangkan Panwaslu Pekanbaru untuk kedua kalinya, Sabtu (31/8/2013).

Kondisi ini membuat Panwaslu Pekanbaru harus segera melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 4 tersebut. Apakah akan diteruskan ke pihak penyidik di sentra Gakkumdu atau ini hanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu untuk diteruskan ke KPU.

'''Kita sudah lakukian pamanggilan klarifikasi kedua yang seharusnya Sabtu pukul 10.00 WIB tadi, namun sampia siang tidak satu orang pun yang hadir. Kami akan langsung lakukan kajian dugaan pelanggaran satu atau dua hari ini. Sebab kita dikejar waktu juga,'' sebut Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Candra melalui  Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi, didampingi komisioner lainnya Indra Dinata, Sabtu (31/8/2013).

Setalah melakukan kajian dan pendalaman kasus yang ditemukan Panwaslucam Payung Sekaki tersebut nanti pihaknya juga akan menerbitkan status temuan tersebut. ''Kalau sudah masuk ranah penyidikan, nanti akan jadi wewewang penyidik Gakkumdu, kalau dalam hasil kajian itu ada dugaan pidana pemilu,'' sebutnya.

Dugaan pelanggaran ini berawal dari kampanye Achmad di zona I Kota Pekanbaru pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013, dimana Achmad menjadi inspektur upacara dan ditemukan juga bersangkutan membagi-bagikan amplop kepada sejumlah siswa, sehingga saat itu Panwaslu Pekanbaru langsung meminta kecamatan Payung Sekaki melakukan pemantauan.

Panwaslu juga sudah meminta keterangan Kasek SMA 2 Zuraida terkait kampanye di tempat pendidikan tersebut. ''Setidaknya ada tiga hal substansial yang akan kita kaji, pertama tempatnya di sekolah, kedua ada dugaan membagikan uang dan yang ketiga kampanye hari ini kita tidak mendapatkan tembusan pemberitahuan tertulis sebagaimana yang diatur dalam juknis kampanye,'' tambahnya. (rls)