BENGKALIS, GORIAU.COM - Jika tak ada aral melintang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis akan menyerahkan hasil verifikasi bakal calon legislatif kepada partai politik, 8 Mei 2013 mendatang. Saat ini, KPU masih menggesa beberapa berkas verifikasi.

''Dari verifikasi yang sudah dilakukan umumnya sudah memenuhi ketentuan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Sementara kuota bacaleg untuk masing-masing daerah pemilihan, hampir 100 persen. Tidak seluruh parpol mengisi kuota dapil secara lengkap,'' ujar Komisioner KPU Bengkalis, Defitri Akbar ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/5/2013).

''Kita masih melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, insyaallah dalam beberapa hari ini klier. Setelah itu pada tanggal 8 Mei nanti akan kita sampaikan kepada seluruh parpol tentang hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU,'' papar Defitri Akbar.

Aktifis lingkungan hidup yang memperoleh anugerah Kalpataru dari Presiden RI ini menjelaskan, KPU akan mengundang seluruh pimpinan parpol untuk menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi. Tentang temuan-temuan apa saja, kekurangan yang harus dilengkapi dan lainnya.

''Parpol punya waktu 13 hari untuk melengkapi segala kekurangan mulai tanggal 9 hingga 22 mei 2013. Waktu yang diberikan cukup panjang dan saya kira sangat membantu bagi parpol atau bacaleg untuk melengkapi apa yang kurang,'' ujarnya.

Termasuk melengkapi surat pengunduran diri bagi bacaleg yang mendaftar dari partai berbeda dan dia masih duduk sebagai anggota DPRD. Yang bersangkutan harus melengkapi surat pengunduran diri yang diketahui oleh Parpol asal dan dilengkapi surat keterangan dari pimpinan DPRD atau Sekretaris Dewan.

''Jika surat perngunduran diri itu tidak disampaikan dimasa perbaikan kelengkapan administrasi, maka yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Ini syarat mutlak, wajib mereka lengkapi,'' imbau Defitri yang mengaku tidak tahu persis berapa anggota DPRD Bengkalis yang looncat pagar dan kembali mendaftarkan diri sebagai Bacaleg untuk Pemilu 2014.

Kondisi yang sama juga berlaku bagi para kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. Mereka harus menyertakan surat pengunduran diri atau rekomendasi dari Bupati atau BPMPD Kabupaten Bengkalis, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dan SK pemberhentiannya sedang diproses.

''Ini juga syarat mutlak yang harus mereka penuhi. Seingat saya memang ada beberapa kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg, mudah-mudahan mereka bisa melengkapi surat atau rekomendasi itu dimasa perbaikan kelengkapan persyaratan,'' harapnya. (jfk)