BENGKALIS, GORIAU.COM - Salah satu persyaratan yang belum dipenuhi bakal calon anggota legislatif Kabupaten Bengkalis adalah ijazah. Menurut data KPU Bengkalis, sekitar 30 persen dari 535 bacaleg yang diajukan parpol peserta pemilu, terganjal ijazah terutama yang berijazah SLTA sederajat. Ijazah yang diajukan ke KPU tidak dilegalisir oleh sekolah asal.

''Misalnya ijazah tersebut dikeluarkan sebuah SLTA di Medan, ya tidak boleh yang melegalisirnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Ini yang banyak kita temui pada verifikasi persyaratan bacaleg yang akan berakhir hingga 22 Mei,'' ujar Ketua KPU Bengkalis, Iskandar Senin (13/5/2013).

Disamping itu, juga banyak bacaleg yang masih di bawah umur atau umurnya kurang 21 tahun beberapa hari saat mengajukan berkas persyaratan bacaleg ke KPU. Bahkan juga ada yang berumur kurang 21 tahun setelah masa verifikasi berakhir pada 22 Mei nanti.

''Terhadap yang umurnya kurang 21 tahun beberapa hari saat mengajukan berkas persyaratan, masih bisa diperbaiki lagi berkasnya sepanjang jelang 22 Mei sudah berumur 21 tahun. Jika ketika berakhir masa verifikasi belum genap berusia 21 tahun, otomatis tidak memenuhi syarat menjadi caleg,'' terang Iskandar.

KPU Bengkalis sendiri sudah mengembalikan berkas-berkas yang belum memenuhi syarat untuk dilengkapi ke masing-masing parpol. Jelang sepekan lagi akan berakhirnya masa verifikasi, belum satupun parpol yang sudah mengembalikan kembali berkas yang diperbaiki tersebut ke KPU Bengkalis.

Menyinggung tentang ijazah palsu, Iskandar mengatakan itu bukan kewenangan KPU untuk menyelidiki palsu atau sahnya ijazah yang diajukan bacaleg. Yang pasti, akan ada uji publik terhadap daftar calon sementara yang diumumkan secara terbuka oleh KPU Bengkalis.

''Soal ijazah palsu biasanya diketahui dari laporan masyarakat. Sampai sekarang belum ada yang melapor terkait hal ini,'' ulasnya sembari menambahkan jika setakat ini belum satupun anggota DPRD yang pindah partai dan kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari partai lain yang menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Dijelaskan Iskandar, ada empat item terkait surat pengunduran diri ini. Pertama adalah surat pengunduran diri yang bersangkutan dari parpol asal,kedua surat pengunduran diri sebagai anggota dean, ketiga surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri kepada DPRD, dan keempat surat keterangan atau rekomendasi dari DPRD bahwa pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota dewan sedang dalam proses.

''Keempat item ini belum sama sekali disampaikan oleh anggota DPRD yang pindah partai untuk kembali mencaleg dari partai lain. Termasuk beberapa kepala desa yang juga mencaleg, belum satupun yang menyampaikan berkas pengunduran diri mereka sebagai kades,'' ulas Iskandar pula. (jfk)