ACEH BARAT - Ratusan warga Desa Cot Rambong dan Cot Mee, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh kembali berdemo ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (2/5/2016). Demo itu sebagai bentuk pengawalan persidangan empat terdakwa yang dituduh membakar dan merusak barak perusahaan perkebunan sawit milik PT Fajar Baizuri.

Sementara sidang hari ini atau kali ketiga di PN Meulaboh ini, agendanya adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara di luar PN Meulaboh, pantauan GoAceh.co, ratusan warga Nagan Raya, melakukan aksi demontrasi dengan cara membaca Surat Yasin dan doa bersama di pintu gerbang pengadilan.

Saat datang ke pengadilan kali ini, pendemo mengusung replika kerenda mayat dan pocong yang dibalut dengan kain putih serta merantai tangan empat orang pemuda, sebagai simbul sindiran matinya keadilan terhadap petani di Kabupaten Nagan Raya.

Pedemo terlihat larut dan berlinang air mata saat membaca Surat Yasin. Dan, seusai membaca Surat Yasin dan berdoa, warga kembali berorasi secara bergantian. Dalam orasinya warga mendesak Pemkab Nagan Raya segera membebaskan empat 'pejuang' agraria yang ditangkap tanpa bukti, karena dituduh melakukan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan barak perusahaan perkebunan sawit.

Warga juga meminta pemerintah Nagan Raya untuk segera menyelesaikan sengketa lahan warga dengan perusahaan perkebunan PT Fajar Baizuri di Nagan Raya. Sementara keempat warga Desa Cot Mee yang telah ditahan yaitu Asubki, Musilan, Khaidir, dan Julinaidi.

"Bebaskan empat pejuang agraria yang telah didiskriminasi, dan selesaikan sengketa lahan kami yang telah direbut oleh perusahaan. Pemerintah harus bertanggung jawab, jangan hanya diam saja," teriak samsuwir salah satu orator aksi. (alq).