PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang kasus korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Duri, Kabupaten Bengkalis yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Bengkalis, kembali digelar, Kamis (21/11/2013) siang. Pada sidang terungkap, penggunaan dana semaunya bahkan tidak ada kegiatan.

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Erlangga, SH, mendatangkan 3 saksi. Saksi tersebut adalah H. Muklis (33) selaku Kepala Inspektorat Kab. Bengkalis, Dra. Hj Umi Kalsum M.Si (53) Kadis Koperasi (sekarang staf ahli Bupati Kab. Bengkalis) dan Drs. H. LD. Ramli (57).

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim pengadilan tindak pindana korupsi (Tipikor) Pekanbaru, dimana H. Muklis ditunjuk untuk memberikan keterangan terlebih dahulu mengenai PMKS Tengganau, Duri tersebut.

Dalam keterangannya Muklis, ada pihak-pihak mengajukan proposal untuk proyek tersebut, tetapi penggunaannya tidak ada sama sekali. Pada hal itu Kabupaten Bengkalis mengkucurkan dana sebesar Rp 1 M untuk PWRI pada tahun 2002 dan Rp 8,7 M pada tahun 2004.

''Setelah mengajukan proposal dan mendapatkan dana, oleh pihak A,B,C dan B penggunaannya tidak pernah ada, setelah diambil, uangnya digunakan begitu saja,'' ungkap Muklis dipersidangan.

Selain hal itu, Muklis juga membeberkan kalau dana sebesar Rp 8,7 miliiar itu tidak pernah dikembalikan, padahal sudah disepakati dana itu harus dikembalikan dalam waktu 8 tahun, ''Tidak dikembalikan, hingga Kab Bengkalis dirugikan sebesar Rp 9,7 miliiar ditambah bunga 3% setiap tahunnya jadi totalnya Rp 12 miliiar,'' terang Muklis di depan Krosbin LB Gaol, SH, MH sebagai hakim ketua.

Pada ceritanya, pembangunan PMKS tersebut diawali dengan surat perjanjian antara MK (Pimpinan Proyek Penguatan Modal usaha koperasi) dengan F (Manager Koperasi serbaguna PWRI) yang mana anggarannya digunakan dana Buffer Stock dengan sistim pinjaman.

Dan pada tahun 2004 dianggarkan lagi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk pembangunan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) sebesar Rp.8.750.000.000. dengan pola pinjaman.

Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk penguatan modal (buffer stock) oleh F untuk pembangunan PMKS tetapi pada kenyataannya pabrik tersebut telah dialihkan pengelolaanya kepada PT. Tengganau Mandiri Lestari dengan bagi hasil.

Hingga sampai saat ini saudara F belum pernah melakukan pembayaran, kuat dugaan telah terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. ***