JAKARTA, GORIAU.COM - Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Rabu (26/6/2013) pagi ini kembali diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas kasus suap PON dan izin kehutanan di Riau.

Sebelumnya, Jumat kemarin HM Rusli Zainal juga diperiksa Penyidik KPK guna melengkapi berkas dan bukti-bukti baru.

HM Rusli Zainal sendiri dijadwalkan diperiksa Penyidik KPK pada jam 10.00 WIB tadi. Namun, karena M Rusli Zainal ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta sehingga Gubri luput dari sorotan media. Ini menjadi keberuntungan tersendiri bagi Gubri luput dari sorotan media kalau datang dan keluar dari Gedung KPK, seperti tersangka lainnya.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini M Rusli Zainal masih menjadi gubernur Riau. Walaupun sebelumnya, KPK telah berkirim surat kepada Kemendagri untuk menonaktifkan M Rusli Zainal dari jabatannya sebagai gubernur Riau.

Namun, Kemendagri sendiri sampai saat ini belum menonaktifkan M Rusli Zainal karena dasar hukumnya tidak ada. Kemendagri beralasan, gubernur Riau M Rusli Zainal baru bisa dinonaktifkan kalau sudah menerima registrasi perkara terdakwa dari pengadilan.

HM Rusli Zainal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke (1) KUHP. (muh)