PASIR PENYU,, GORIAU.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI menggelar rapat koordinasi permasalahan tuntutan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), atas areal HGU PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP), Rabu (1/5) di Jakarta.

Hadir dalam rakor tersebut Wakil Bupati Inhu, H Harman Harmaini, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Junaidi Rahmat, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Hendry. Rapat dipimpin Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Tudjo Pramono, bersama Dirjen Perkebunan, Rami dan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekterariat Negara, Ahmad.

Dalam rakor itu, Wabup Harman Harmaini diminta memaparkan permasalahan antara masyarakat dengan PT TPP yang menjadi polemik berkepanjangan. ''Semua masalah tuntutan masyarakat yang juga diapresiasi Pemkab Inhu 10 hektar untuk 15 desa yang berada pada sekitar lokasi kebun, fasilitas umum, tanah rumah sakit, pasar tradisional Sri Gading, Balai Adat dan 20 persen kebun dari luasan HGU sesuai amanat Permentan 26/2007 dan Surat Edaran BPN RI disampaikan Wabup Harman dalam rakor tersebut,'' kata Kabag Admistrasi Pemerintahan Umum, Hendry kepada wartawan, usai mengikuti rakor, Rabu (1/5/2013).

Menanggapi hal yang disampaikan Wabup Inhu, sambung Hendry, maka disimpulkan dalam rakor tersebut, akan dibentuk tim lintas Kementerian dan Lembaga serta pengumpulan bahan-bahan untuk tim.

Selanjutnya, akan dilaksanakan rapat lanjutan dengan penambahan anggota tim dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan setelah itu tim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung masalahnya dan baru akan diputuskan atau direkomendasikan kepada lembaga tekhnis.

 

''BPN RI belum berani mengeluarkan perpanjangan HGU PT TPP bila masalahnya belum diselesaikan. Sebab, sebelumnya ada pengaduan masyarakat yang menuntut areal PT TP,'' ujarnya.

Sebagaimana diketahui Menkopolhukam mengundang Bupati Inhu yang diwakili Wakil Bupati Harman Harmaini guna menyikapi polemik berkepanjangan HGU PT TPP yang berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian seperti PT Palma Satu di perbatasan Inhu-Inhil yang diduga dipicu konflik lahan antara perusahaan perkebunan sawit hingga menimbulkan korban jiwa tidak kembali terulang.

Mengingat saat ini terjadi konsentrasi ratusan massa di Desa Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu yang menduduki areal perkebunan PT.TPP yang sudah berakhir HGU-nya.

Sementara itu, kondisi terakhir di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu masih menduduki areal kebun PT TPP, sejak Kamis (26/4/2013) pekan kemarin. Ratusan warga membuat tenda dan membawa alat-alat dapur dan kasur bermukim di areal tersebut.

Selanjutnya, pada Senin (29/4/2013) beredar kabar warga Kelurahan Kembang Harum dan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu yang juga menuntut lahan PT TPP berencana melakukan aksi yang sama menyusul aksi warga Desa Jati Rejo. Namun, rencana itu hingga ini belum terjadi. Ratusan aparat kepolisian dari jajaran Polres dan Polsek di Inhu diturunkan mengamankan beberapa titik lokasi rawan PT TPP. (aun)