PEKANBARU - Pria asal Aceh berinisial RH (25), mengaku nekat selundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia tujuan Pekanbaru, karena tergiur upah Rp8 juta sekali pengiriman. Bahkan RH rela menggunakan tubuhnya sebagai alat penyimpan barang haram tersebut yang dimasukkan melalui lubang anus.

Informasi yang berhasil dirangkum GoRiau.com, tersangka RH mengaku baru kali pertama menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia. "Saya baru pertama kali ini bang, itupun karena tergiur dengan upah Rp 8 juta sekali bawa (sabu-red) setelah barang diterima," ceritanya, Kamis (26/11/2015) siang.

RH sendiri gagal menyelundukpan sabu-sabu tersebut setelah tertangkap Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru pada hari Rabu (25/11/2015).

RH mengaku, bahwa narkoba kelas satu jenis sabu-sabu seberat 152 gram yang ia bawa ke Pekanbaru berasal dari bandar asal Malaysia berinisial SE.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bea dan Cukai Kota Pekanbaru E. Harris saat konferensi pers mengatakan, bahwa penyelundupan tersebut terungkap ketika tersangka bernama RH (25), turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-433 rute Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru. Tersangka RH merupakan warga asal Mereudu, Kabupaten Aceh Pidie, dan memiliki paspor louksmawe.

"Modus tersangka RH, di Pekanbaru ini tergolong baru dalam kurun lima tahun terakhir, karena modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara mengemas sabu-sabu tersebut kedalam empat kapsul dan dibungkus kondom yang dibalut lakban warna hitam dan dimasukkan kedalam tubuhnya melalui lubang anus," ungkap E.Harris kepada GoRiau.com.

Penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini menurutnya, berawal dari analisis profiling jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarief Qasim II Pekanbaru terhadap penampilan, gerak-gerik, dan daerah asal pelaku sejak turun dari pesawat, ketika dilakukan pemeriksaan fisik dan identitas (Paspor) pelaku.

Menindaklanjuti analisis profiling tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam, termasuk dengan pemeriksaan barang-barang bawaan tersangka.

Hasil dari pemindaian x-ray menunjukkan, terdapat benda mencurigakan di dalam tubuhnya. Untuk meyakinkan bahwa dalam tubuh pelaku terdapat barang mencurigakan, kemudian petugas membawanya ke Rumah Sakit Awal Bross guna dilakukan ronsen. Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan empat kapsul dengan berat total sekitar 152 gram kemudian dibungkus kondom dan disimpan di dalam tubuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya selanjutnya di serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepala Bea dan Cukai Pekanbaru E.Harris juga menjelaskan, bahwa tersangka RH dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

"Atas penemuan dan kejadian tersebut, maka kami (Bea dan Cukai_red) akan terus melakukan pemeriksaan, dan memperketat pengawasan khususnya daerah rawan masuk narkoba seperti pelabuhan, bandara dan pintu-pintu masuk lainya," pungkasnya. ***