PEKANBARU, GORIAU.COM - Keberadaan warung remang-remang dan rumah liar di Jalan SM Amin Payung Sekaki, sudah meresahkan masyarakat, Satpol PP Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengambil tindakan tegas membongkar bangunan liar tersebut, Kamis (8/10/2015).

Tindakan tegas Satpol PP ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, yang merasa resah dengan keberadaan rumah liar yang dijadikan tempat mabuk-mabukan dan menyediakan cewek malam.

Kasatpol PP kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, selain dibongkar, pemilik bangunan juga disuruh memindahkan semua barang-barangnya.

"Selain kita bongkar, bahan-bahan bangunan yang terbuat dari kayu juga kita bakar, untuk pemilik ruli ini sudah diberi peringatan sebelumnya," terang Zulfahmi kepada GoRiau.com.

Dari pantauan GoRiau.com, masih ada beberapa rumah yang belum dibongkar oleh Satpol PP, Zulfahmi berdalih, memberi toleransi si pemilik untuk memindahkan barang-barangnya terlebih dahulu.

"Sebagian pemilik ruli berjanji membongkar bangunannya sendiri karena ada barang-barang mereka yang mau dipindahkan, kita kasih batas waktu satu atau dua hari ini," tambahnya.

Menurutnya bangunan liar tersbut berdiri dimedian jalan milik pemerintah daerah Kota Pekanbaru. Sesuai perda, Satpol PP akan terus memantau keberadaan bangunan-bangunan ilegal.

"Iya bangunan ini selain liar, mereka juga menyalahi aturan, bahkan membuka lokasi prostitusi dan menjual minuman keras," pungkasnya.(dnl)