LIRIK, GORIAU.COM - Tanah miliki Pertamina yang dipinjam pakaikan untuk terminal sesuai dengan surat Perjanjian Pinjam Pakai No 221/C2000/92-B1 di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu) Riau, kini sudah dikuasi pihak lain dan sebagian sudah dijual. Rencana akan pembangunan terminal bus pada tahun 1992 itu pun gagal dan kini tanah sudah habis terjual dan dipinjam pakaikan oleh pejabat Desa Japura.

''Kita Pertamina diminta untuk segera usut permasalahan tanah yang ada di Desa Japura karena di dalam surat perjanjian pinjam pakai No 221/C2000/92-B1 sudah jelas bahwa tanah pertamina seluas 31.100 M2 di sebelah utara berbatasan dengan tanah Pelabuhan Udara Japura, sebelah timur dengan Jalan Arteri Lintas Timur Sumatra, sebelah barat tanah masyarakat dan di sebelah selatan Bangunan Pasar,'' ujar Wakil Ketua Lembaga Pemantau penyelanggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Jon Lukman yang didamping kuasa hukumnya Suherman SH MH.

''Dengan sudah dijual dan disewakannya tanah Pertamina tersebut, jelas sudah melanggar Undang-undang, Pertamina harus segera mengusut permasalahan ini sampai ke jalur hukum. Tanah itu sudah dijual dan disewakan, negara jelas telah dirugikan meliaran rupiah',' ujar Jon.

Tambahkannya, di Undang-undang No 8 tahun 1971 perihal pinjam pakai pada pasal 5 berbunyi, pihak kedua tidak dibenarkan untuk menyerakan atau mengalihkan atau menyewakan bidang tanah tersebut kepada pihak ketiga lainnya tampa izin tertulis dari pihak pertama, pihak kedua tidak dibenarkan menggunakan bidang tanah tersebut untuk keperluan lain, yang tidak sesuai dengan maksud perjanjian pinjam pakai. Dasarnya dari mana pejabat Desa Japura bisa pinjam pakaikan tanah Pertamina tersebut dan menyewakan kepada pihak lain lagi, apalagi dengan mengambil kontribusi dan hasil sewa tidak di setorkan ke negara,'' papar Jon.

Dipasal 4 semua pajak termasuk pajak bumi dan bangunan, iuran bea materi maupun pungutan lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian pinjam pakai ini menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang pinjam,pertanyaan nya apa selama ini pihak Desa Japura ada bayar pajak tersebut di pemerintah daerah,dengan ini sudah jelas bahwa tanah pertamina seluas 31.100 di Desa japura sejak tahun 1992 tidak perna ada bayar pajak,sudah berapa lagi kerugian Negara akibat ulah pejabat desa Japura.

Di tempat yang sama kuasa hukum dari LPPNRI Suherman SH MH meminta PT Pertamina EP UBEB Lirik dan Kantor Pusat di Jakarta untuk segera mengusut permasalahan ini kejalur hukum. ''Kita akan segera surati PT Pertamina yang di Jakarta untuk segera menyelamatkan aset negara karena dengan kejadian ini sudah jelas negara sudah dirugikan miliaran rupiah,'' singkatnya.

Di tempat terpisah, Legal Relation Assistant Maneger Pertamina EP Asset 1 Felid Lirik H Jupri saat dikonfirmasi mengtakan jika tidak ada halangan, tanggal 17 Juni akan dilakukan pengukuran ulang oleh tim. ''Permasalahan ini sudah kita sampaikan ke kantor Pusat dan intinya Pertamina akan selesaikan permasalahan ini dan selamatkan aset negara,'' ujar H Jupri. (***/aun)