TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Sidang perdana warga Desa Pungkat, Gaung, Indragiri Hilir (Inhil), terkait pembakaran 9 alat berat milik PT Setia Agro Lestari (SAL) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (20/10/2014).

Sidang yang dipimpin Hakim utama, Y Erstanto Windiolelono itu merupakan pembacaan dakwaan 9 warga pungkat yang terlibat dalam pembakaran alat berat milik anak perusahaaan Surya Dumai itu.

Namun, karena tidak dihadiri oleh saksi, maka sidang tersebut ditunda hingga seminggu mendatang, tepatnya Senin (27/10/2014).

''Tadi hanya pembacaan dakwaan saja, namun karena tidak dihadiri saksi, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang,'' ujar pengacara warga Pungkat, Zunaiddi Acang kepada wartwan usai mengikuti sidang.

Sementara itu, dikatakan dia pula, sebenarnya sidang perdana ini diikuti oleh seluruh tersangka yang terdiri dari 21 warga Pungkat, namun karena salah satu hakim sedang tidak berada di tempat maka hanya sidang yang diikuti 9 warga saja yang dilaksanakan.

''Tapi minggu depan, sidang akan diikuti oleh 21 warga tersebut, sekaligus sidang itu nanti akan menghadirkan saksi dan barang bukti,'' tutup Zainuddin.(ayu)