RENGAT, GORIAU.COM - PT Perkebunan Nusantara V dinilai mengecewakan masyarakat di empat desa di Indragiri Hulu. Pasalnya, jandi konversi 1.000 hektar lahan sawit sampai sekarang tak kunjung dilaksanakan padahal saat ini umur sawit yang dijanjikan sudah lima tahun.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sei Lala, Desa Bongkal Malang, Desa Pasir Kelampaian dan Desa Morong, Kecamatan Sei Lala. Awalnya perusahaan berjanji akan membagikan lahan kebun kelapa sawit pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA).

''Akibat kondisi ini masyarakat kesal dan sering terjadi keributan dengan pihak perusahaan di lapangan,'' ujar Awalludin usai mengikuti rapat terkait pembagian KKPA tersebut di aula kantor Camat Sei Lala, Indragiri Hulu, Riau.

Dijelaskan, PTPN V selaku bapak angkat KKPA masyarakat berjanji membangunkan kebun seluas 1.000 hektar pada tahun 2004, dan diperkirakan dalam waktu lima tahun sudah bisa dibagi dan kerjasama dibangun dengan Koperasi Indragiri Makota Gading.

''Kita menduga ada permainan antara pihak perusahaan dengan Koperasi Indragiri Makota Gading,'' jelasnya.

Diduga, selama ini hasil kelapa sawit tersebut dipanen secara liar oleh oknum tertentu yang sepertinya dibiarkan begitu saja entah kemana hasilnya, apakah digunakan untuk kepentingan pribadi atau bagaimana dan hal ini bisa menimbulkan konflik antar masyarakat.

Camat Sei Lala Moh. Solkan mengatakan, sebetulnya dalam hal ini sudah tidak ada lagi permasalahan di lapangan, karena pihak perusahan PTPN V sudah mempunyai iktikat baik untuk menuntaskan polemik yang terjadi selama ini dan tinggal membentuk tim yang terdiri dari masyarakat empat desa tersebut.

''PTPN V sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kita untuk memilih lokasi kebun sawit yang 400 hektar di areal yang menjadi pola KKPA tersebut, jadi tidak ada lagi permasalahan KKPA terebut, tinggal kapan kita akan bentuk tim untuk turun ke lapangan memilih kebun untuk KKPA itu,'' jelas camat Sei Lala.

Sementara itu, Manejer PTPN V S.Tanggang saat dikomfirmasi sehabis mengikuti rapat penyerahan lahan kebun KKPA untuk empat desa tersebut mengatakan, PTPN V sudah lama menginginkan kebun tersebut di serahkan kepada masyarakat sesuai dengan perjanjian saat pembukaan lahan.

Dan konversi akan dilakukan sesuai ketentuan Menteri BUMN. Dan terkait lahan KKPA yang kurang dari jumlah peserta KKPA silahkan, dia minta langsung ditanyakan kepada Koperasi Indragiri Makota Gading.

''Masyarakat di empat Desa tinggal memilih kebun yang diinginkan, tapi kita minta yang satu hamparan, agar tidak ada persoalan dalam menentukan tapal batas antara inti dengan KKPA,'' jawabnya singkat. (wsr)