JAKARTA, GORIAU.COM - sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU Provinsi Riau akhirnya dilanjutkan Selasa (27/8/2013) pekan, setelah pada sidang perdana tidak diperoleh kesimpulan.

Sidang perdana pelanggaran kode etik KPU Riau dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang didampingi anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/8/2013) pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU Provinsi Riau. Lima komisioner KPU Provinsi Riau diadukan oleh tiga bakal calon gubernur Riau yakni Wan Abu Bakar, Asep Ruhiat, dan Bambang H Rumnan.

Oleh pihak pengadu, KPU Riau dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tahapan sehingga merugikan mereka. Salah satu pelanggaran etik yang dituduhkan kepada KPU Riau adalah melegalkan penggunaan tanda tangan hasil scanning. Hal ini diperkarakan oleh pasangan Asep Ruhiat-Bambang H Rumnan.

''Dalam proses penetapan DCS, tanda tangan scanning dinilai tidak melanggar administrasi maupun kode etik oleh para teradu, malah oleh mereka scanning ini diartikan sebagai cap," ujar Bambang dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).

Menanggapi hal ini, komisioner KPU Riau mengakui telah membolehkan tanda tangan hasil scanning. Mereka beralasan hal tersebut diperbolehkan oleh KPU RI.

Ketua KPU Riau, Edi Sabli mengatakan tanda tangan basah hanya diperlukan untuk formulir B dan BA. Sementara, untuk BB1-BB11 bisa dengan tanda tangan cap atau scanning. "Jika semua form harus dibubuhi tanda tangan basah, bisa kita bayangkan berapa banyak SBY harus menandatangani form tersebut, bisa mengganggu tugas negara nantinya, begitu analogi kami," paparnya.

Sementara itu pengadu II, Wan Abu Bakar-Isjoni menuding KPU tidak profesional dalam penomoran urutan calon pada berkas dukungan. Akibatnya, banyak berkas dukungan yang batal pada saat verifikasi administrasi.

Sedangkan pengadu III, Asep Ruhiat memperkarakan para teradu karena telah mengeluarkan surat keputusan nomor 114/KPTS/KPU Prov 04/ VII/2013 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau. ***