JAKARTA, GORIAU.COM - Setelah menjalani pemeriksanaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap PON dan korupsi izin kehutanan Riau, kurang lebih 10 jam, Gubernur Riau HM Rusli Zainal akhirnya lolos dari 'Jumat Keramat'. Rusli Zainal diperbolehkan dan tidak dilakukan penahanan.

Gubri keluar dari Gedung KPK kurang lebih jam 18.00 WIB dengan wajah tampak lelah. Sementara itu awak media mendesak Gubri berbicara terkait pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi saat konferensi pers, Jumat (31/5/13) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta mengatakan belum ada informasi kalau hari ini Gubri akan ditahan, walaupun aku Johan sampai jam 18.00 WIB Gubri masih diperiksa.

''Saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan masih pemeriksaan saja. Saya belum dapat infirmasi hari ini ada penahanan,'' kata Johan Budi.

Saat ditanya, alasan Penyidik KPK belum menahan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Johan Budi mengatakan, kalau penahanan itu kewanangan penyidik KPK. Sehingga dia tidak bisa mengatakan alasannya. Sebab penahanan dilakukan kalau sudah ada rekomendasi dari Penyidik kepada pimpinan KPK.

"Kapan dilakukan penahanan itu penyidik yang tahu," sebutnya.

Kata Johan Budi, penetapan tersangka ditahan atau tidak, berdasarkan sejauh mana penyidik melakukan pengembangan. ''Penanganan kasus apakah ada unsur-unsur yang harus dilakukan penahanan, sampai saat ini, sehingga menurut penyidik tersangka belum ditahan untuk hari ini,'' sebutnya. (muh)