RENGAT, GORIAU.COM - Sesuai dengan izin yang diberikan dimana setiap perusahaan pertambangan andesit wajib melakukan reklamasi pasca penambangan, maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau diminta tegas dalam melaksanakan aturan tersebut. Jika tidak, maka daerah Inhu akan jadi Dabo Singkep kedua yang meninggalkan kolam-kolam yang merusak lingkungan pasca penambangan.

''Jangan jadikan Inhu sebagai Singkep atau Bangka kedua yang menjadi kolam-kolam yang siap menelan korban pasca penambangan. Inhu harus tegas melaksanakan reklamasi,'' ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu, Arifuddin Ahalik, Minggu (7/10/2012).

Karenanyan DPRD Inhu akan terus mendesak Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu menindak tegas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi  jenis batu andesit yang beroperasi di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) tepatnya di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal.

''Sebagaimana pasal 2 ayat 2 PP Nomor 78 tahun 2012 dinyatakan pemegang IUP OP dan IUPK operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang artinya semua pemegang IUP OP di Inhu wajib termasuk BUMN PT Hutama Karya,'' ucapnya.

Dikatakan Arifuddin Ahalik, sebagaimana amanah dari Peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2010, pengajuan rencana reklamasi dan pasca tambang oleh Perusahaan diajukan kepada Bupati Inhu bersamaan dengan permohonan IUP operasi produksi dan rencana reklamasi dan pasca tambang  disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang disetujui oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu.

''Kita minta instansi terkait seperti Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk mengawasi IUP OP yang dikeluarkan Pemkab Inhu melalui BPMD PPT Inhu, karena secara teknis ketiga instansi ini yang berwenang untuk menindak pelanggaran yang dilakukan pemegang IUP OP,'' ujar anggota Komisi A DPRD Inhu ini.

Deposito Berjangka

Lebih lanjut Arifuddin Ahalik meminta kepada pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk menerapkan dana Jaminan Reklamasi kepada seluruh pemegang IUP OP.

''Sebagaimana pasal 29 PP no 78 tahun 2010, setiap pemegang  IUP wajib menyediakan jaminan Reklamasi pasca tambang dan ditempatkan pada Bank Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka dan penempatan jaminan tersebut 30 hari sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi disetujui Bupati,'' paparnya. (wsr)