PEKANBARU - Petugas Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Kota Pekanbaru, Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba kelas satu jenis sabu-sabu seberat 152 gram yang diduga berasal dari Malaysia pada hari Rabu (25/11/2015) di Bandara Sultan Syarief Qasim II Pekanbaru.

Hak tersebut diungkapkan oleh Kepala Bea dan Cukai E. Harris saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pekanbaru, Kamis (26/11/2015) siang.

Menurutnya, penyelundupan tersebut terungkap ketika tersangka bernama RH (25), turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-433 rute Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru. Tersangka RH merupakan warga asal Mereudu, Kabupaten Aceh Pidie, dan memiliki paspor louksmawe.

"Modus tersangka RH, di Pekanbaru ini tergolong baru dalam kurun lima tahun terakhir, karena modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara mengemas sabu-sabu tersebut kedalam empat kapsul dan dibungkus kondom yang dibalut lakban warna hitam dan dimasukkan kedalam tubuhnya melalui lubang anus," ungkap E.Harris kepada GoRiau.com.

Penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini menurutnya, berawal dari analisis profiling jajaran petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarief Qasim II Pekanbaru terhadap penampilan, gerak-gerik, dan daerah asal pelaku sejak turun dari pesawat, ketika dilakukan pemeriksaan fisik dan identitas (Paspor) pelaku.

Menindaklanjuti analisis profiling tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam, termasuk dengan pemeriksaan barang-barang bawaan tersangka.

Hasil dari pemindaian x-ray menunjukkan, terdapat benda mencurigakan di dalam tubuhnya. Untuk meyakinkan bahwa dalam tubuh pelaku terdapat barang mencurigakan, kemudian petugas membawanya ke Rumah Sakit Awal Bross guna dilakukan ronsen. Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan empat kapsul dengan berat total sekitar 152 gram kemudian dibungkus kondom dan disimpan di dalam tubuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya selanjutnya di serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu tersangka RH mengakui jika dirinya baru pertama kali membawa sabu-sabu, karena tergiur dengan upah sebesar Rp8 juta, untuk sekali mengantar barang haram tersebut ke Kota Pekanbaru dari Malaysia.

"Saya baru pertama kali ini bang, itupun karena tergiur dengan upah Rp 8 juta sekali bawa (sabu-red) setelah barang diterima," ungkapnya.

Kepala Bea dan Cukai Pekanbaru E.Harris juga menjelaskan, bahwa tersangka RH dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

"Atas penemuan dan kejadian tersebut, maka kami (Bea dan Cukai_red) akan terus melakukan pemeriksaan, dan memperketat pengawasan khususnya daerah rawan masuk narkoba seperti pelabuhan, bandara dan pintu-pintu masuk lainya," pungkasnya. ***