LIRIK, GORIAU.COM - PT Pertamina (Persero) akan melakukan pengukuran ulang tanah yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Lahan Pertamina tersebut seluas 31,100 meterpersegi sebelumnya dipinjam pakaikan ke Pemda untuk pembangunan terminal bus dan upaya pengukuran ulang dilakukan untuk menyelamatkan aset negara.

''Sesuai dengan surat perjanjian pinjam pakai Nomor 221/C2000/92-B1 tahun 1992 yang mana dulu tanah Pertamina seluas 31,100 meterpersegi, yang berada di Jalan Lintas Timur di Desa Japura, Kecamatan Lirik, dipinjam pakaikan oleh Pemda untuk pembangunan terminal bus, namun kenyatannya sampai sekarang tanah tersebut tidak jadi untuk pembangunan terminal bus, maka tanah tersebut statusnya masih milik Pertamina,'' ujar Legal Relation Assistant Maneger Pertamina EP Asset 1 Felid Lirik H Jufri.

Pengukuran akan dilakukan sekitar pukul 09.00 Wib dan akan dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Kepala Desa Japura dan masyarakat sekitar lokasi. Pengukuran dilakukan untuk membuktikan batas-batas tanah milik Pertamina yang dulunya dipinjam pakai ke Pemda.

Disinggung tanah Pertamina yang sudah diklaim oleh H Basran dan warga lainnya dan sebagian disewakan oleh pejabat desa, Pertamina enggan memberi penjelasan. ''Kalau soal itu kita lihat dulu hasil ukur ulang besok, sekarang ini kita belum bisa mengambil kesimpulan, setelah kita ukur ulang nanti baru lah kita mengambil langka-langka untuk penyelesaian. Intinya tetap menyelamatkan aset negara,'' singkatnya. (***/aun)